Wanaloka.com – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra meninggalkan kerusakan lanskap dan meningkatkan kerentanan kawasan terhadap bencana lanjutan. Peristiwa ini memperlihatkan keterkaitan erat antara persoalan ekologis dan tata ruang dalam menentukan keselamatan wilayah.
Dalam situasi seperti ini, evaluasi terhadap kebijakan kehutanan dan penataan ruang menjadi kebutuhan mendesak. Pascabencana menjadi momentum untuk menata ulang relasi antara pembangunan, perlindungan hutan, dan keselamatan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam diskusi lintas kementerian dan lembaga yang membahas ulang arah kebijakan pembangunan di Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu, 17 Desember 2025.
Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo memberi perspektif langsung tentang keterkaitan pencabutan izin, restorasi hutan, dan penataan ruang ke depan.
Baca juga: Walhi dan Anggota DPR Kritik Hasrat Prabowo Perluas Sawit di Papua, Mengulang Bencana Ekologis
“Kami menemukan ada tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dengan perizinan perkebunan dan pertambangan yang perlu dibenahi bersama,” ujar Mayong, sapaan akrabnya, Minggu, 21 Desember 2025.
Mayong menyebut temuan itu berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Langkah ini dipandang respons cepat untuk menekan potensi bencana lanjutan, terutama ketika dipicu oleh kondisi iklim ekstrem.
Penghentian aktivitas dinilai dapat mengurangi gangguan terhadap ekosistem hutan yang selama ini memicu perubahan lanskap.
“Pencabutan ini bisa mengurangi eskalasi kerusakan. Setelah itu, perlu evaluasi dan monitoring agar kelestarian lingkungan dan keselamatan kawasan tetap terjaga,” tutur dia.
Baca juga: Pemberitaan Bencana Sumatra Dibatasi, KKJ Desak Negara Minta Maaf
Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menyelesaikan persoalan ekosistem yang telah terdegradasi. Penataan ruang pascabencana kerap berhadapan dengan kondisi hutan rusak, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan tersebut.
Menurut Mayong, pemulihan ekosistem harus dipahami sebagai kebutuhan bersama lintas sektor.
“Restorasi menjadi kebutuhan bersama agar fungsi kawasan dapat kembali menopang kehidupan manusia dan melindungi wilayah di bawahnya,” kata dia.






Discussion about this post