Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hatma Suryatmojo, Ada Tumpang Tindih Kebijakan Perizinan Perkebunan dan Pertambangan di Balik Bencana Sumatra

Peta risiko bencana seharusnya menjadi bahan utama dalam penyusunan tata ruang baru agar kawasan rawan segera dipulihkan.

Minggu, 21 Desember 2025
A A
Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/YouTube.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/YouTube.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra meninggalkan kerusakan lanskap dan meningkatkan kerentanan kawasan terhadap bencana lanjutan. Peristiwa ini memperlihatkan keterkaitan erat antara persoalan ekologis dan tata ruang dalam menentukan keselamatan wilayah.

Dalam situasi seperti ini, evaluasi terhadap kebijakan kehutanan dan penataan ruang menjadi kebutuhan mendesak. Pascabencana menjadi momentum untuk menata ulang relasi antara pembangunan, perlindungan hutan, dan keselamatan masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam diskusi lintas kementerian dan lembaga yang membahas ulang arah kebijakan pembangunan di Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu, 17 Desember 2025.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo memberi perspektif langsung tentang keterkaitan pencabutan izin, restorasi hutan, dan penataan ruang ke depan.

Baca juga: Walhi dan Anggota DPR Kritik Hasrat Prabowo Perluas Sawit di Papua, Mengulang Bencana Ekologis

“Kami menemukan ada tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dengan perizinan perkebunan dan pertambangan yang perlu dibenahi bersama,” ujar Mayong, sapaan akrabnya, Minggu, 21 Desember 2025.

Mayong menyebut temuan itu berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Langkah ini dipandang respons cepat untuk menekan potensi bencana lanjutan, terutama ketika dipicu oleh kondisi iklim ekstrem.

Penghentian aktivitas dinilai dapat mengurangi gangguan terhadap ekosistem hutan yang selama ini memicu perubahan lanskap.

“Pencabutan ini bisa mengurangi eskalasi kerusakan. Setelah itu, perlu evaluasi dan monitoring agar kelestarian lingkungan dan keselamatan kawasan tetap terjaga,” tutur dia.

Baca juga: Pemberitaan Bencana Sumatra Dibatasi, KKJ Desak Negara Minta Maaf

Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menyelesaikan persoalan ekosistem yang telah terdegradasi. Penataan ruang pascabencana kerap berhadapan dengan kondisi hutan rusak, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan tersebut.

Menurut Mayong, pemulihan ekosistem harus dipahami sebagai kebutuhan bersama lintas sektor.

“Restorasi menjadi kebutuhan bersama agar fungsi kawasan dapat kembali menopang kehidupan manusia dan melindungi wilayah di bawahnya,” kata dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bencana SumatraFakultas Kehutanan UGMHatma SuryatmojoPerizinan PerkebunanPerizinan Pertambangan

Editor

Next Post
Kayu-kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Sumatra, Foto @arnijusmita/instagram.

Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan Terbatas untuk Pemulihan Bencana Sumatra

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media