Wanaloka.com – Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) tengah merancang upaya penilaian jasa lingkungan sebagaimana penilaian kinerja kualitas lingkungan. Penilaian tersebut seperti diungkapkan melalui IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) yang sudah terlebih dahulu diformulasikan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK.
“Adanya data IKLH dapat dilihat kecenderungan kualitas lingkungan secara temporal (dari waktu ke waktu) dan spasial (pada berbagai tempat). IKLH juga dapat menggambarkan sejauh mana upaya yang dilakukan dalam menjaga kualitas air sungai, danau, dan lain sebagainya,” kata Ketua Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) FPIK IPB University, Prof Hefni Effendi.
Hefni menerangkan, penilaian serupa diharapkan dapat dilakukan terhadap jasa lingkungan atau jasa ekosistem. Jasa ekosistem dimaknai sebagai manfaat (tangible dan intangible) yang diberikan kepada manusia melalui transformasi sumberdaya atau aset lingkungan hidup, termasuk tanah, air, tumbuhan dan atmosfer, menjadi arus barang dan jasa, seperti udara bersih, air, dan pangan.
Baca Juga: Dari Mentawir Menghijaukan Ibu Kota Nusantara dan Kalimantan
Adapun jasa ekosistem (ecosystem services) mencakup jasa penyediaan (provisioning) yakni, sejumlah jasa yang dapat dipanen atau dimanfaatkan secara langsung. Jasa maupun produk yang dapat dipanen seperti kayu, air bersih, dan hasil hutan. Jasa pengaturan (regulating) mencakup jasa yang disediakan oleh ekosistem dalam mengatur penyediaan air bersih, penyerbukan tanaman, pengaturan iklim, penyimpan karbon (carbon storage). Jasa kultur (cultural) berupa jasa keindahan (estetika), kenyamanan, religious. Jasa penyokong (supporting), berupa jasa yang memungkinkan berjalannya ekosistem tersebut yang mencakup jasa siklus nutrien, penyediaan tanah yang subur.
Jasa penyimpan karbon (carbon storage) di kawasan hutan terrestrial sudah cukup banyak diteliti dan sudah terdapat mekanisme perdagangan karbon (carbon trading). Salah satu concern-nya adalah kemampuan hutan alam di kawasan konservasi dalam menyerap emisi karbon yang dilepaskan aktivitas antropogenik dan menyimpannya sebagai cadangan carbon (carbon storage).
Belakangan ini mulai berkembang konsep blue carbon, berupa karbon yang diserap dan disimpan oleh tumbuhan yang berkaitan dengan laut. Beberapa ekosistem yang dapat menyimpan karbon seperti ekosistem hutan mangrove, ekosistem rawa asin pesisir (salt marshes) dan ekosistem padang lamun (sea grass).
Baca Juga: Konferensi Rektor ASEAN Bahas Solusi Penerapan Ekonomi Biru
“Keilmuan tentang blue carbon inilah yang tengah intensif dikembangkan Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) FPIK IPB University. Sekaligus sebagai salah satu kompetensi yang harus dikuasai para mahasiswa MSP,” kata Hefni Effendi.
Discussion about this post