Dalam Rancangan Perpres perhutanan sosial ini juga diatur insentif kepada para pemegang Perhutanan Sosial melalui RHL (rehabilitasi hutan dan lahan) dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan. Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya berasal dari areal eks perijinan HPH/HTI; BUMN yang pada umumnya dengan tutupan lahannya rendah/gundul; daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian dan sekaligus dalam rangka pemulihan dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: PMK Tak Menular ke Manusia, Guru Besar UGM: Cegah dengan Penghentian Lalu Lintas Ternak
Karena mandat persetujuan prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan maka pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan pembahasan antar KL. Disepakati Perpres ini diselesaikan pada bulan Juli tahun 2022 melalui pembahasan panitia antar kementerian, harmonisasi di kumham dan persetujuan presiden.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh Kementerian/Lembaga.
“Integrasi program berbasis Perhutanan Sosial menjadi salah satu kunci penting,” katanya.
Selain K/L, pertemuan ini dihadiri akademisi dari UGM, IPB, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Cendrawasih dan Universitas Nusa Bangsa serta organisasi Nirlaba penggerak Perhutanan Sosial. [WLC01]
Sumber: ppid.menlhk.go.id
Discussion about this post