Wanaloka.com – Menyusul setelah presiden memberikan persetujuan prakarsa Rancangan Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan pembahasan, dan ditargetkan Perpres selesai pada Juli tahun ini.
Perpres perhutanan sosial ini untuk peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial sehingga target 12,7 juta dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial.
Perpres perhutanan sosial ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab. Substansi dari perpres ini sangatlah lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana, monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital dan aspek pembiayaan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Rusak 74 Rumah di Kabupaten Langkat
Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial. Untuk distribusi akses legal sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta hektar bagi 8.223 KUPS (kelompok usaha perhutanan sosial) dan didampingi 1.510 orang pendamping yang memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPSnya.
“Pendamping sangat penting untuk tranformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi” ujar Didik Suharjito, profesor dari IPB dalam pembahasan R-Perpres, Jumat, 13 Mei 2022.
Kebutuhan pendamping dinilai masih kurang, oleh karena itu pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping antar KL (kementerian/lembaga) maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitas pendampingan Perhutanan sosial melalui e-learning.
“Selain pendampingan, sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten dimana pemberdayaan masyarakat diatur yang intinya rencana aksi didasarkan tapak pada kabupaten yang difasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan pemerintah daerah provinsi melalui KPH (kesatuan pengelola hutan)sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta hektar,” ujar Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial dipastikan implementasi perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif sedangkan di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri. Hutan tidak hanya untuk kayu, pangan tetapi juga perlindungan ekologis. Lokasi perhutanan sosial ini subjek intervensi kebijakan KL/daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran.
Discussion about this post