Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan platform digital untuk melayani proses satu pintu pemberian bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik. Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
“Per hari ini platform digital sudah dapat diluncurkan, sudah go live. Setelah mendaftar, masyarakat dapat memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” kata Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik secara virtual pada 4 April 2023.
Gigih menjelaskan platform tersebut menyediakan layanan bagi pemohon untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Platform tersebut juga bisa digunakan pihak bengkel untuk mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi.
Baca Juga: Penebangan Liar Picu Banjir Bandang Sumbawa 12 Rumah Hanyut
Platform digital tersebut menyediakan sembilan tahapan konversi. Masyarakat diminta untuk berfokus pada tahap pertama saja. Meliputi pendaftaran dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi. Apabila waktunya sudah ditentukan, pihak bengkel akan menghubungi pemohon.
“Jadi jangan khawatir, sembilan tahap ini hampir semua tanggung jawabnya ada pada bengkel konversi,” papar Gigih.
Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah yang mempunyai kapasitas CC 100 hingga 150 CC.
Baca Juga: Polusi Udara Penyebab 5 Penyakit Respirasi Berisiko Kematian Tertinggi
Tahap kedua, pihak bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya, seperti KTP, STNK dan BPKB. Pihak bengkel akan melakukan pengecekan legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin. Kemudian dilakukan pengecekan kondisi motornya terkait siap tidaknya dilakukan konversi.
Subsidi Cair Usai Lulus Uji
Selanjutnya, pihak bengkel akan menjelaskan total biaya konversi. Nilainya adalah total pembayaran konversi motor dikurangi Rp7 juta. Nominal Rp7 juta merupakan program biaya subsidi konversi satu unit motor dari total target 50 ribu unit pada tahun 2023.
“Misalnya total biaya konversi 15 juta, biaya yang harus dibayarkan ke bengkel 15 juta dikurangi 7 juta, yaitu 8 juta,” terang Gigih.
Baca Juga: Gempadewa: Indonesia Tak Butuh Pemimpin yang Terapkan Konsinyasi
Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara pihak bengkel konversi dengan pemohon.
“Lalu proses konversi motor. Tidak lama, dalam hitungan jam bisa selesai,” kata Gigih.
Usai proses konversi selesai, langkah selanjutnya adalah dilakukan pengujan untuk memastikan motor tersebut laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Pihak bengkel akan mengunduh permohonan dokumennya di platform digital. Kemudian diproses Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Lalu akan diperiksa lembaga sertifikasi independent setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada.
“Barulah konversi motor dapat dianggap selesai. Langkah terakhir adalah mengajukan perubahan STNK,” tandas Gigih.
Baca Juga: Mitigasi Konflik dengan Gajah, dari Konvensional hingga Teknologi
Seluruh proses pengajuan konversi motor dilakukan secara online. Setelah semua langkah dilakukan, motor konversi dapat dibawa pulang. Harapannya pemenuhan target 50 ribu unit tahun ini berproses lebih mudah, karena akan menjangkau seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak. Meliputi pihak bengkel konversi, penyedia komponen baik baterai, motor listrik dan aksesoris lainnya.
Discussion about this post