Selasa, 16 September 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Izin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Dicabut

Rabu, 1 November 2023
A A
Aksi nelayan Pulau Rupat menolak penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Pulau Rupat menolak penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Semula, Umi menjelaskan, masyarakat khawatir apabila IUP tersebut tidak dicabut dalam waktu dekat. Sebab, Gubernur Riau Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun penerbitan surat keputusan tersebut menjadi angin sejuk bagi nelayan Rupat karena Pemerintah Riau telah memenuhi janjinya.

“Selain mencabut IUP, Pemerintah Riau harus melindungi hak atas ruang hidup nelayan Riau dengan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut kemudian hari,” kata Umi.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin menyatakan keputusan tersebut telah membebaskan pesisir dan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut PT LMU. Aktivitas tambang pasir laut berdampak kerusakan pada biota laut, terumbu karang dan habitat dugong. Tak hanya itu, penambangan pasir laut menghancurkan wilayah tangkap nelayan tradisional dan memperparah abrasi. Bahkan apabila terus dibiarkan dapat menenggelamkan Pulau Babi, Beting Aceh, dan beting lainnya serta Pulau Rupat itu sendiri yang menjadi ruang hidup masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Klaim Punya Potensi Tenaga Hidro 95 GW untuk Energi Terbarukan

Berdasarkan peraturan perundangan, pertambangan di wilayah perairan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelestarian sebagaimana dimandatkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Pencabutan IUP tambang pasir laut ini merupakan kemenangan nelayan di Pulau Rupat,” kata Parid.

Sebab, penerbitan keputusan tersebut berarti masyarakat Pulau Rupat telah menyelamatkan 5.030 hektare perairan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut. Kemenangan tersebut penting disampaikan kepada jutaan nelayan di Indonesia agar mereka melakukan upaya serupa untuk melindungi wilayah laut dari ancaman tambang pasir dan industri ekstraktif lainnya. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Izin Usaha Pertambangannelayan Pulau Rupatnelayan tradisionalpenambangan pasir lautpencabutan IUPWalhi Riau

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Damayanti Buchori. Foto psl.ipb.ac.id.

Damayanti Buchori: Belajarlah Kedaulatan Pangan dari Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Discussion about this post

TERKINI

  • Demonstrasi untuk mendesak penutupan TPL, Juli 2025. Foto Dok. AMAN.Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tapanuli Raya
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai 12-18 September 2025
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Kepala BNPB di antara pengungsi banjir di Bali, 11 September 2025. Foto Dok. BNPB.Tukad Meluap Semalam di Bali, 16 Warga Tewas dan 552 Warga Mengungsi
    In Bencana
    Jumat, 12 September 2025
  • Ilustrasi aplikasi. Foto MariusMB/pixabay.com.Aplikasi SisaJadi, Berdayakan UMKM Kurangi Food Loss hingga Swasembada Pangan
    In IPTEK
    Kamis, 11 September 2025
  • Sampah organik dari sisa makanan program MBG di SPPG Sayang-Sayang, Mataram, NTB. Foto Dok. KLH.Potret Baik Buruk Pengelolaan Sampah Sisa Makanan Program MBG
    In Lingkungan
    Kamis, 11 September 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media