Semula, Umi menjelaskan, masyarakat khawatir apabila IUP tersebut tidak dicabut dalam waktu dekat. Sebab, Gubernur Riau Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun penerbitan surat keputusan tersebut menjadi angin sejuk bagi nelayan Rupat karena Pemerintah Riau telah memenuhi janjinya.
“Selain mencabut IUP, Pemerintah Riau harus melindungi hak atas ruang hidup nelayan Riau dengan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut kemudian hari,” kata Umi.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin menyatakan keputusan tersebut telah membebaskan pesisir dan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut PT LMU. Aktivitas tambang pasir laut berdampak kerusakan pada biota laut, terumbu karang dan habitat dugong. Tak hanya itu, penambangan pasir laut menghancurkan wilayah tangkap nelayan tradisional dan memperparah abrasi. Bahkan apabila terus dibiarkan dapat menenggelamkan Pulau Babi, Beting Aceh, dan beting lainnya serta Pulau Rupat itu sendiri yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Klaim Punya Potensi Tenaga Hidro 95 GW untuk Energi Terbarukan
Berdasarkan peraturan perundangan, pertambangan di wilayah perairan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelestarian sebagaimana dimandatkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Pencabutan IUP tambang pasir laut ini merupakan kemenangan nelayan di Pulau Rupat,” kata Parid.
Sebab, penerbitan keputusan tersebut berarti masyarakat Pulau Rupat telah menyelamatkan 5.030 hektare perairan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut. Kemenangan tersebut penting disampaikan kepada jutaan nelayan di Indonesia agar mereka melakukan upaya serupa untuk melindungi wilayah laut dari ancaman tambang pasir dan industri ekstraktif lainnya. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post