Dari total anggaran, sebesar Rp70 miliar dialokasikan untuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk menekan praktik open dumping, memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R), mendorong pertumbuhan bank sampah, serta mengimplementasikan teknologi waste-to-energy di pasar tradisional. Pemerintah juga menyiapkan sarana pendukung seperti komposter dan kontainer untuk memperkuat edukasi publik dari tingkat sumber.
KLH/BPLH optimistis dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,2 triliun dari target awal Rp445 miliar. Strategi penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan karbon menjadi kunci dalam membangun tonggak baru pembiayaan hijau. Langkah ini tidak hanya mendukung pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan iklim investasi tetap kondusif.
UU Perubahan Iklim dan UU Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menekankan penguatan agenda prioritas terkait sampah, limbah, pencemaran udara, perubahan iklim, dan perdagangan karbon harus menjadi fokus dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.
Baca juga: Tantangan Budidaya Abalon di Tengah Ombak Pantai Selatan yang Tinggi
“Komisi XII perlu memastikan bahwa anggaran 2026 sebesar Rp1,39 triliun benar-benar dialokasikan untuk program-program prioritas, terutama pengelolaan sampah, penegakan hukum atas limbah, serta langkah-langkah konkret dalam perdagangan karbon yang kini menjadi perhatian internasional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Keberhasilan program lingkungan tetap bergantung pada dukungan daerah. Penyediaan lahan untuk TPS, pembiayaan operasional, serta penguatan UPTD dan PPNS akan menjadi faktor penentu di lapangan.
Selain itu, ke depan perlu penguatan regulasi seiring dengan kenaikan anggaran.
Baca juga: Alasan Campak Dapat Meyebabkan Kematian dan Wabah
“Ke depan, kami harus mendorong Undang-Undang Perubahan Iklim dan Undang-Undang Pengelolaan Sampah,” tegas Sugeng.
Dengan penguatan anggaran, strategi kebijakan, dan dukungan regulasi, pemerintah menargetkan tahun 2026 sebagai momentum perubahan nyata: sampah terkelola, kualitas udara dan air meningkat, emisi gas rumah kaca lebih terkendali, dan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan hidup. [WLC02]
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup, DPR







Discussion about this post