“Klaim seluruh perusahaan mematuhi aspek ESG (Enviromental, Social and Governance) jelas omong kosong. Seluruh perusahaan nikel itu telah menjadi aktor kunci terjadinya perluasan dan percepatan kerusakan lingkungan dan ruang hidup rakyat,” papar Alfarhat.
Baca Juga: Masyarakat Dairi Tolak Pendanaan Cina untuk Tambang yang Memicu Bencana
Jatam juga mendesak calon investor untuk menghentikan rencana investasi di sektor pertambangan nikel dan EV di Indonesia. Jatam juga mengingatkan bahwa di balik kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah kepada (calon) investor, terdapat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan ekonomi rakyat.
“Kami menuntut seluruh pihak agar menghentikan investasi nikel di Indonesia dari hulu ke hilir. Dan sama-sama menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kepala Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil. [WLC02]
Sumber: Jatam
Discussion about this post