Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Desak Presiden Membuka Daftar Pemain Besar Tambang Ilegal

Jika Presiden tidak mengungkapnya, maka pemerintah hari ini berdiri di pihak korporasi tambang, bukan berpihak kepada rakyat dan lingkungan.

Senin, 18 Agustus 2025
A A
Ilustrasi lubang bekas tambang. Foto ELG21/pixabay.com.

Ilustrasi lubang bekas tambang. Foto ELG21/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak usaha Harita, tetap beroperasi. Meski gugatan atas izin lingkungan dan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh warga telah menang di MA.

Demikian juga dengan operasi tambang di PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, yang tetap bertahan meski masyarakat menolak keras. Bahkan adik kandung Prabowo dikabarkan hendak membeli saham itu. Gugatan warga atas izin tambang dan izin lingkungan pun telah menang di MA.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tambang legal sekalipun tetap kebal hukum ketika terhubung dengan kekuasaan,” kata Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil.

Baca juga: Catatan Satya Bumi, Pidato Kenegaraan Prabowo Abaikan Penyelamatan Lingkungan Hidup

Lebih jauh, hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menebangi hutan dan merambah kawasan konservasi, mencemari sungai dan laut yang menjadi sumber hidup masyarakat, dan membuka tambang di sekitar pemukiman.

Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, menjadi mesin pembunuh yang telah menelan nyawa banyak anak. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada “ilegal” atau “legal”, melainkan pada watak predatoris industri tambang itu sendiri yang mendapat perlindungan dari negara.

Cilakanya, dalam pidato itu, tampak Prabowo hanya peduli dengan aspek ekonomi, soal negara yang kehilangan pendapatan. Ia tampak tak peduli dengan nasib rakyat yang tak hanya basis ruang produksinya yang lenyap, sebagian di antaranya bahkan megalamai kekerasan dan masuk penjara.

Baca juga: Catatan Satya Bumi, Pidato Kenegaraan Prabowo Abaikan Penyelamatan Lingkungan Hidup

Dengan demikian, alih-alih menjadi solusi, pemerintah justru terjebak sebagai bagian dari masalah. Afiliasi politik dengan oligarki tambang membuat negara kehilangan independensi dalam mengatur sumber daya. Regulasi dibuat longgar, pengawasan lemah, penegakan hukum tebang pilih, dan mekanisme perizinan disusun untuk menguntungkan korporasi.

“Retorika Presiden tentang penindakan tambang ilegal hanyalah mimpi di siang bolong, sebab lingkar kekuasaan sendiri dililit erat oleh kepentingan bisnis tambang,” ucap Jamil.

Jatam menegaskan, jika Presiden benar serius, maka Jatam menantang untuk membuka daftar nama pemain besar tambang ilegal itu dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika Prabowo tak mengungkapnya, Jatam menduga pidato itu tidak lebih dari sekadar omong kosong yang menutupi kenyataan. Bahwa pemerintah hari ini berdiri di pihak korporasi tambang, bukan rakyat dan lingkungan. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Jatamlubang tambangoligarki tambangPidato Kenegaraan Presiden 2025tambang ilegal

Editor

Next Post
Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.

Negosiasi INC 5.2 Gagal Sepakat, Indonesia Komitmen Hentikan Polusi Plastik

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media