Selain itu, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak usaha Harita, tetap beroperasi. Meski gugatan atas izin lingkungan dan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh warga telah menang di MA.
Demikian juga dengan operasi tambang di PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, yang tetap bertahan meski masyarakat menolak keras. Bahkan adik kandung Prabowo dikabarkan hendak membeli saham itu. Gugatan warga atas izin tambang dan izin lingkungan pun telah menang di MA.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tambang legal sekalipun tetap kebal hukum ketika terhubung dengan kekuasaan,” kata Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil.
Baca juga: Catatan Satya Bumi, Pidato Kenegaraan Prabowo Abaikan Penyelamatan Lingkungan Hidup
Lebih jauh, hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menebangi hutan dan merambah kawasan konservasi, mencemari sungai dan laut yang menjadi sumber hidup masyarakat, dan membuka tambang di sekitar pemukiman.
Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, menjadi mesin pembunuh yang telah menelan nyawa banyak anak. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada “ilegal” atau “legal”, melainkan pada watak predatoris industri tambang itu sendiri yang mendapat perlindungan dari negara.
Cilakanya, dalam pidato itu, tampak Prabowo hanya peduli dengan aspek ekonomi, soal negara yang kehilangan pendapatan. Ia tampak tak peduli dengan nasib rakyat yang tak hanya basis ruang produksinya yang lenyap, sebagian di antaranya bahkan megalamai kekerasan dan masuk penjara.
Baca juga: Catatan Satya Bumi, Pidato Kenegaraan Prabowo Abaikan Penyelamatan Lingkungan Hidup
Dengan demikian, alih-alih menjadi solusi, pemerintah justru terjebak sebagai bagian dari masalah. Afiliasi politik dengan oligarki tambang membuat negara kehilangan independensi dalam mengatur sumber daya. Regulasi dibuat longgar, pengawasan lemah, penegakan hukum tebang pilih, dan mekanisme perizinan disusun untuk menguntungkan korporasi.
“Retorika Presiden tentang penindakan tambang ilegal hanyalah mimpi di siang bolong, sebab lingkar kekuasaan sendiri dililit erat oleh kepentingan bisnis tambang,” ucap Jamil.
Jatam menegaskan, jika Presiden benar serius, maka Jatam menantang untuk membuka daftar nama pemain besar tambang ilegal itu dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika Prabowo tak mengungkapnya, Jatam menduga pidato itu tidak lebih dari sekadar omong kosong yang menutupi kenyataan. Bahwa pemerintah hari ini berdiri di pihak korporasi tambang, bukan rakyat dan lingkungan. [WLC02]
Sumber: Jatam







Discussion about this post