Baca juga: Kementerian Kehutanan Janji Ungkap Pemodal dan Aktor Intelektual Kematian Gajah di Riau
Aelain melanggar UU Kehutanan, praktik pertambangan tanpa PPKH juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki izin lingkungan serta larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam rezim hukum pertambangan, pelanggaran ini juga berkaitan erat dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Di dalamnya mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh perizinan sektoral sebagai dasar sahnya kegiatan usaha pertambangan.
Penggunaan kawasan hutan tanpa izin membuka ruang kuat bagi penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam. Sebab, kawasan hutan merupakan aset negara. Penguasaan dan pemanfaatan tanpa dasar hukum merupakan bentuk perampasan aset publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dalam bentuk kerugian ekologis maupun hilangnya potensi penerimaan negara.
Baca juga: Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam
“Dalam berbagai preseden hukum, kerugian ekologis telah diakui sebagai bagian dari kerugian negara,” imbuh dia.
Situasi ini menjadi semakin problematik karena pengenaan denda administratif tidak disertai dengan penghentian kegiatan pertambangan. Negara seolah menyampaikan pesan bahwa selama pelaku usaha mampu membayar, pelanggaran hukum dapat dinegosiasikan.
“Ini bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi semu atas perusakan hutan. Denda berubah fungsi menjadi harga untuk melanggar hukum, bukan instrumen keadilan,” kata Julfikar.
Kemudian dalam kasus PT Karya Wijaya, persoalan menjadi lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan kepemilikan saham Gubernur Maluku Utara. Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri secara transparan dan akuntabel. Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara.
Baca juga: Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
Penertiban kawasan hutan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi atau penerimaan negara jangka pendek.
“Negara tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan,” tegas dia.
Jatam menegaskan, langkah yang seharusnya diambil negara adalah langkah yang tegas dan konsisten: menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku usaha maupun pejabat yang lalai atau terlibat. Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana. [WLC02]
Sumber: Jatam






Discussion about this post