Wanaloka.com – Sebanyak 302 orang perwakilan dari wilayah seluruh regional Kalimantan menerima Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan SK Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 22 Februari 2023. Perwakilan tersebut meliputi 30 penerima SK TORA dan 272 menerima SK Perhutanan Sosial Penyerahan.
“Setelah diserahterimakan, SK biru (Perhutanan Sosial) dan SK hijau (TORA) agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semua. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan,” pesan Jokowi.
Total jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan sebanyak 514 SK seluas 321.827,19 hektare bagi 59.267 kepala keluarga (KK). Penerima SK Hutan Adat sebanyak 19 SK seluas 77.185 Ha. Sedangkan SK TORA yang diserahkan sebanyak 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima.
Baca Juga: Gempa Pulau Morotai Mag 6,8 Guncangannya Dirasakan Skala IV MMI
SK yang diserahkan tersebut meliputi 12 provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat. Menyusul kemudian sebanyak 6 SK di 4 provinsi, yaitu Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara serta 5 SK di Provinsi Sumatera Barat yang akan diserahkan secara tersendiri.
Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sulawesi yang akan diserahkan kemudian.
Dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Abubakar menjelaskan hingga Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, meliputi 8.041 unit SK untuk 1.149.595 KK. Kemudian pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982,1 Ha.
Baca Juga: Operasi Kemanusiaan Terbesar dan Histori Hubungan Indonesia-Turki
Khusus untuk hutan adat yang merupakan bagian dari perhutanan sosial telah ditetapkan seluas 153.322 ha. Meliputi 108 unit SK untuk 51.459 KK serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha. Juga telah disiapkan pencadangan TORA dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan diberi pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sehingga terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi,” kata Siti.
Kini telah terbentuk 9.985 KUPS dengan rincian 4.665 kategori KUPS pemula (blue), 4.334 KUPS lanjut (silver), 936 KUPS maju (gold), dan 50 KUPS mandiri (platinum). Khusus KUPS silver dan gold akan ditingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri.
Baca Juga: Warga Poco Leok Resah, Proyek PLTP Ulumbu yang Abaikan Lingkungan akan Diperluas
Discussion about this post