Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

JPU Ajukan Banding atas Putusan Hakim Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Rabu, 19 Januari 2022
A A
JPU Winarko mengajukan banding kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. Foto AJI Surabaya.

JPU Winarko mengajukan banding kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. Foto AJI Surabaya.

Share on FacebookShare on Twitter

Vonis 10 bulan tersebut dijatuhkan pada 12 Januari 2022 kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Menurut Majelis Hakim, kedua pelaku terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

Baca Juga: RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp21.850.000.

Pengacara Nurhadi dari LBH Lentera yang bergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis, Salawati Taher menganggap vonis tersebut janggal karena tidak ada perintah penahanan atas kedua terdakwa.

“Jika kedua terdakwa banding, maka korban akan tetap dalam lindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan belum bisa bekerja kembali,” ujar Salawati.

Bermula dari investigasi

Penganiayaan terhadap Nurhadi oleh sekelompok orang terjadi saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur pada 27 Maret 2021. Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Menyampaikan LHKPN Tahun 2021

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani. Nurhadi yang kedapatan memotret Angin, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP korban dirusak.

Para pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan foto yang diambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AJI SurabayaAliansi Kekerasan terhadap JurnalisbandingJPUjurnalis TempoLPSKMajelis HakimNurhadivonis

Editor

Next Post
Personel BPBD Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menangani kerusakan dampak angin kencang yang melanda kawasan itu pada Selasa sore, 18 Januari 2022. Foto Dok BNPB.

Angin Kencang Landa Situbondo, 22 Rumah Warga Rusak

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media