Senin, 13 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

JPU Ajukan Banding atas Putusan Hakim Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Rabu, 19 Januari 2022
A A
JPU Winarko mengajukan banding kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. Foto AJI Surabaya.

JPU Winarko mengajukan banding kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. Foto AJI Surabaya.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Pengajuan banding telah disampaikan pada 17 Januari 2022.

“Semoga hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” kata JPU Winarko dalam rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang diterima Wanaloka, Selasa, 18 Januari 2022.

Sebelumnya, AJI memang mendorong JPU untuk mengajukan banding. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, menurut Ketua AJI Surabaya Eben Haezer, pertama, vonis 10 bulan dari Majelis Hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Bahkan vonis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kedua, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.

“Yang mereka lakukan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Sudah sepantasnya kalau jadi hal yang memberatkan,” kata Eben.

Ketiga, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku. Sekaligus menjadi pengingat, bahwa tindakan menghalangi kinerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Vonis 10 bulan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AJI SurabayaAliansi Kekerasan terhadap JurnalisbandingJPUjurnalis TempoLPSKMajelis HakimNurhadivonis

Editor

Next Post
Personel BPBD Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menangani kerusakan dampak angin kencang yang melanda kawasan itu pada Selasa sore, 18 Januari 2022. Foto Dok BNPB.

Angin Kencang Landa Situbondo, 22 Rumah Warga Rusak

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media