Wanaloka.com – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan ini dicapai dalam rapat paripurna RUU TPKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Januari 2022.
Fraksi Partai Demokrat dalam pandangannya menegaskan, perlunya penegakan hukum yang konsisten sesuai dengan asas keadilan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan pelaku. Terlebih, langkah-langkah preventif kekerasan seksual masih dianggap lemah dan membutuhkan manajemen pencegahan dan penanggulangan yang bersifat komprehensif.
Partai berlogo mercy ini juga mengemukakan permasalahan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam perundang-undangan terpisah seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan seksual secara spesifik dan terintegrasi.
Baca Juga: Puan Janjikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia menegaskasn fraksinya mendukung RUU TPKS dengan catatan mendorong revitalisasi pada aspek penegakan hukum agar dapat memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, serta peran aktif dalam proses pendampingan dan pemulihan kondisi korban kekerasan seksual.
Pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Neng Eem Marhamah menyampaikan lima catatan. Pertama, pencegahan kekerasan seksual yang sistemik dan partisipatoris, perlindungan hukum, keadilan dan pemulihan bagi korban, hukum acara yang menjamin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, hingga sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku.
Baca Juga: Jokowi Genjot Transformasi Ekonomi Hijau sekaligus Ekspor Turunan Bahan Tambang
Kedua, memberikan perlindungan kepada korban yang sangat banyak jumlahnya dan beragam penderitaannya, yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya saat ini dan tidak tersandera oleh kekhawatirkan yang sifatnya dugaan sesuai kaidah. Ketiga, RUU TPKS tidak cukup hanya mengatur pencegahan karena pencegahan saja tidak mampu mengatasi kekerasan seksual yang sudah terjadi dan dampak yang ditimbulkannya, dari segi fisik, sosial, ekonomi, moral, spiritual, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Keempat, RUU TPKS perlu mengatur aspek hukum acara yang memudahkan pihak yang terdzolimi (korban, keluarga korban, dan pendamping korban) mendapatkan hak-haknya, dan kelima, RUU TPKS perlu mengatur pemantauan memastikan berjalannya perlindungan setiap warga negara dari kekerasan seksual melalui melalui Lembaga Nasional HAM yang mempunyai mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Varian Omicron Berubah-ubah, Ini Alasannya
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahlim, menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,“ tegas Neng Eem Marhamah.
Sementara pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Renny Astuti, menyoroti frasa kekerasan dalam RUU TPKS. Partai Gerindra berpendapat kata kekerasan pada RUU TPKS bermakna ambigu.
“Menurut kami, kata kekerasan identik bersifat fisik. Sementara dalam RUU ini juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik. Selain itu kata kekerasan bertendensi bahwa RUU ini lebih mengedepankan penindakan, padahal paradigma pencegahan jauh lebih penting atau setidak-tidaknya harus berimbang antara pencegahan dan penindakan,” kata Renny.
Discussion about this post