Wanaloka.com – Penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel) dan Alobi Foundation.
“Penyu sisik masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional,” kata Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata dalam siaran pers menlhk.go.id.
Sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik yang diamankan, kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Sementara pelaku penyelundupan adalah seseorang berinisial Y yang melakukan aksinya dengan menggunakan kapal nelayan. Pelaku ditangkap Ditpolairud Polda Babel pada 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB atau bertepatan dengan Hari Laut Sedunia.
Discussion about this post