Yang pasti, imbuh dia, Unpad tetap mengutamakan fungsi utamanya sebagai institusi yang fokus dalam pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan fokus dalam menyelesaikan masalah masyarakat serta mendukung program pemerintah yang lebih prioritas.
Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, Dugaan Korupsi di Tangerang Diusut
Unpad tetap menghormati inisiatif tersebut mengingat beberapa perguruan tinggi memang memiliki bidang ilmu spesifik yang berkaitan dengan pertambangan dan bekerja sama atau menjadi tenaga ahli dalam penelitian dan pengembangan dengan industri pertambangan.
“Namun tidak berarti Unpad serta merta akan melaksanakan hal itu. Unpad belum memutuskan untuk terlibat dengan rencana pengelolaan izin tambang untuk perguruan tinggi,” tegas dia.
Badan Legislasi DPR telah resmi menyepakati perubahan keempat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Pasal 51 A RUU Minerba tersebut menyebutkan, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam pada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat. [WLC02]
Sumber: Unpad
Discussion about this post