Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, CV TM mengirim 226 m3 kayu olahan dan CV IP mengirim 29,46 m3 kayu olahan ke CV LBP di Surabaya pada Juli 2024-Juni 2025. CV LBP, industri eksportir di Jawa Timur, tercatat mengirim produk kayu merbau nya ke pasar Uni Eropa, India, Inggris, Cina, dan Australia pada 2025. Artinya, kayu yang diduga asal-usulnya bermasalah di hutan, berpotensi masuk ke pasar internasional bila verifikasi di tengah rantai tidak berjalan.
Sejumlah industri di Nabire dalam rantai ini pernah memegang sertifikat legalitas, dan lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI) yang menerbitkannya sama, yaitu PT Borneo Wanajaya Indonesia (LPVI PT BWI), antara lain untuk CV PP, CV TM, KTH MK, CV IP, serta CV AM, CV Gefariel, CV WS, dan PT GMP yang pimpinannya dihukum dalam perkara 2024.
“SVLK yang seharusnya menjamin legalitas kayu terbukti masih belum cukup untuk mencegah kayu ilegal masuk dan beredar dalam rantai pasok industri perkayuan. Jika SVLK masih dapat ditembus dan penegakan hukum berhenti pada pengamanan kontainer, hutan Papua akan terus terancam,” tegas Abil.
Oleh karena itu, Kaoem Telapak mendesak Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK:
Penerapan Pendekatan Follow the Money: Mengembangkan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjangkau aktor intelektual, pengendali utama, dan penerima manfaat akhir (beneficial owner), bukan sekadar pengemudi, pekerja lapangan, atau direktur formal.
Transparansi Penanganan Perkara: Membuka secara penuh proses hukum terhadap 23 kontainer kayu Nabire, serta mengevaluasi dan memastikan eksekusi atas putusan perkara tahun 2024 dijalankan secara tuntas.
Pengawasan Jalur Maritim: Memperketat pengawasan pengangkutan kayu antar-pulau melalui integrasi verifikasi fisik secara berkala di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
Kepada Kementerian Kehutanan dan Komite Akreditasi Nasional (KAN):
Audit Khusus terhadap LPVI: Kementerian Kehutanan dan KAN wajib segera melakukan audit khusus terhadap lembaga penilai dan verifikasi independen yang menerbitkan sertifikat SVLK pada industri dalam rantai ini, serta mengenakan sanksi tegas apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran etik penerbitan sertifikat.
Keterbukaan Data Rantai Pasok: Kementerian Kehutanan harus membuka data rantai pasok kayu secara inklusif kepada publik dan Pemantau Independen (PI) untuk menjamin pengawasan partisipatif.
Kepada Negara Pasar dan Pelaku Usaha Internasional:
Uji Tuntas (Due Diligence) Ketat: Pelaku usaha di negara tujuan ekspor untuk meningkatkan standar uji tuntas dan menolak pasokan kayu olahan yang rantai asalusulnya melibatkan entitas bermasalah. [WLC01]






Discussion about this post