Kedua, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan di luar kapal RS (onshore). Sedangkan pelayanan kesehatan bagi WNA Cina dapat dilakukan di kapal RS (onboard).
Ketiga, pelayanan kesehatan yang dapat diberikan kepada WNI mencakup pelayanan edukasi kesehatan, pemeriksaan fisik, dan atau penunjang non invasif.
Baca Juga: Walhi Sulawesi Desak Penghentian Investasi Kendaraan Listrik yang Merusak Hutan
Keempat, pelayanan kesehatan yang tidak diperkenankan diberikan kepada WNI mencakup pemeriksaan fisik dan atau penunjang invasif, termasuk pemeriksaan PCR, pengambilan sampel darah dan atau material biologis lainnya.
Kelima, pemberian obat atau material apapun baik secara oral, anal, intra vena, intramuscular, inhalasi, maupun dengan cara lain, termasuk pemberian vaksin apapun, juga tidak diperkenankan. [WLC20]
Sumber: Kementerian Kesehatan RI
Discussion about this post