Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kapal VOX MAXIMA Sedot Pasir Laut Lagi, KSPP: Cabut Izin dan Proses Hukum

Operasi eksploitasi pasir laut oleh kapal Vox Maxima sudah dihentikan KKP pada akhir Oktober lalu. Namun November beroperasi lagi. Apa bahayanya?

Kamis, 23 November 2023
A A
Penghentian operasi penyedotan pasir laut kapal MV Vox Maxima oleh KKP pada 27 Oktober 2023. Foto Dok. KKP.

Penghentian operasi penyedotan pasir laut kapal MV Vox Maxima oleh KKP pada 27 Oktober 2023. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: IPB Usul Mitigasi Ekosistem Karbon Biru Atasi Ancaman Perubahaan Iklim di Pesisir

Ia menambahkan, beroperasinya Vox Maxima kembali mengeruk laut memperlihatkan bahwa ada logical fallacy dari pemerintah saat ini. Di satu sisi, pemerintah menganggap ekologi adalah panglima-nya KKP. Di sisi lain, KKP juga memberikan izin pemanfaatan ruang untuk eksploitasi pasir laut kepada pertambangan pasir laut yang akan digunakan untuk menimbun laut itu sendiri.

Pemberian karpet merah terhadap pertambangan pasir laut ini juga sejalan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan dalih perlindungan dan pelestarian laut. Realitanya, beleid ini menjadi bencana bagi keberlanjutan ekologi dan kehidupan nelayan.

“Pertambangan pasir laut dan penimbunan pantai telah jelas dan tegas merupakan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tepatnya pada Pasal 35 huruf i dan l,” jelas Susan.

Baca Juga: Permintaan Bantuan Hukum Penggugat Iklim Pulau Pari Dikabulkan Pengadilan Swiss

Senada dengan hal tersebut, nelayan tradisional sekaligus Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Mustaghfirin (Bobi) menjelaskan bahwa pertambangan pasir laut akan sangat berdampak bagi nelayan tradisional. Nelayan kecil menganggap pertambangan, baik di pulau kecil maupun perairannya adalah bentuk penjajahan baru bagi nelayan kecil.

Seharusnya pemerintah serius untuk menindak korporasi yang menambang ataupun pengeruk pasir laut. Nelayan di Pulau Pari telah mengalami bagaimana pasir laut dihisap untuk memperluas Pulau Tengah yang berada di gugusan Pulau Pari ini. Luas Pulau Tengah telah bertambah signifikan dibandingkan tahun 2011.

Dampaknya akses nelayan dibatasi untuk mencari ikan di sekitar Pulau Tengah, bahkan diusir ketika mendekat ke pulau itu. Budidaya rumput laut juga semakin menurun, bahkan sering gagal panen. Sebab rumput laut sangat sensitif terhadap perubahan kualitas air laut di perairan Pulau Pari.

Baca Juga: Analisis Gempa Kepulauan Sangihe 6,9 Magnitudo

“Kami telah melaporkan kepada KKP, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut ataupun hukuman kepada pemilik Pulau Tengah karena telah menghisap pasir laut untuk menimbun perairan di Pulau Tengah,” kata Mustaghfirin.

Beroperasinya kembali Vox Maxima dirasakan sangat mengganggu aktivitas nelayan kecil karena jalur yang dilewati adalah jalur tangkap nelayan kecil. Kapal itu menabrak sehingga alat tangkap nelayan rusak. Alat tangkap yang rusak, seperti bubu, jaring, tendak (rumpon) dan bubu kepiting. Wilayah tangkap nelayan yang dilewati kapal itu hanya berjarak sekitar 3 mil dari Pulau Pari.

Kerugian-kerugian yang nelayan kecil rasakan seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah karena nelayan kecil menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Namun lautnya malah ditambang karena izin dari pemerintah.

Baca Juga: Arif Satria: Pemimpin Indonesia yang Dipilih Harus Punya Environmental Leadership

“Kami nelayan kecil menolak pertambangan pasir laut dan juga penimbunan pantai, karena nelayan yang selalu merasakan dampaknya dan menjadi korban!” tegas Mustaghfirin.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) mendesak Pemerintah, baik Presiden, Menteri KP, dan berbagai kementerian terkait untuk:

Pertama, mencabut seluruh rekomendasi pemanfaatan ruang laut untuk perizinan pertambangan pasir laut.

Kedua, membuka informasi publik terkait proses dan hasil penindakan hukum yang telah dilakukan kepada MV Vox Maxima dan PT Hamparan Laut Sejahtera pada Oktober 2023.

Baca Juga: Teliti Sumber Daya Hayati dan Non Hayati Laut Indonesia, BRIN Libatkan Cina

Ketiga, melakukan audit lingkungan perairan laut Pulau Tunda sebelum dan pasca MV Vox Maxima melakukan operasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Tunda.

Keempat, menindak tegas pihak-pihak terkait yang secara langsung maupun tidak langsung terhubung dengan operasi pertambangan pasir laut oleh MV Vox Maxima secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa diakses oleh publik.

Kelima, menuntut Presiden Republik Indonesia segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Keenam, menjadikan pemulihan ekologi Teluk Jakarta sebagai agenda prioritas dalam dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: eksploitasi pasir lautKapal VOX MAXIMAKKPKoalisi Selamatkan Pulau PariPulau GPulau PariPulau Tunda

Editor

Next Post
Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar. Foto Dok. PPID KLHK.

KLHK Permudah Izin AMDAL yang Diklaim Tetap Perhatikan Lingkungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media