Wanaloka.com – Pertengahan Oktober 2023, Pengadilan Wilayah Zug di Swiss mengabulkan permintaan bantuan hukum dari empat penggugat iklim terhadap perusahaan semen dari Swiss, Holcim. Permintaan tersebut disampaikan pada Januari 2023 lalu oleh empat penggugat yang merupakan warga Pulau Pari, yakni Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono.
Mustaghfirin yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari menyatakan apresiasi tinggi bagi majelis hakim pengadilan Wilayah Zug. Ia menilai bahwa gugatan iklim yang diajukan merupakan upaya penting untuk mendapatkan keadilan iklim.
“Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini didukung dan diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang di Pulau Pari. Bantuan, akses, perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para penggugat tidak merasa sendiri,” tegas Mustaghfirin dalam siaran pers Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Baca Juga: Analisis Gempa Kepulauan Sangihe 6,9 Magnitudo
Asmania juga menilai putusan majelis hakim terkait bantuan hukum tersebut menjadi kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim, khususnya perempuan.
“Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” kata Asmania.
Bagi keempat penggugat iklim, putusan ini merupakan capaian pertama yang penting dalam kelanjutan proses hukum terhadap Perusahaan Holcim yang berbasis di Zug. Kasus tersebut merupakan yang pertama kali, di mana pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya terhadap kirsis iklim.
Discussion about this post