Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kapan Indonesia Melarang Anjing dan Kucing Dijual dan Dikonsumsi?

Desakan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing oleh aktivis hingga selebritis telah lama digaungkan di Indonesia. Namun praktik tak beradab itu masih berlangsung. Akankah Pemerintah Indonesia berani melarang?

Minggu, 14 Januari 2024
A A
Perdagangan anjing dan kucing di Pasar Tomohon. Foto Dok. Human Society International.

Perdagangan anjing dan kucing di Pasar Tomohon. Foto Dok. Human Society International.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Riset BRIN, Amblesan Tanah Jadi Bahaya Tersembunyi karena Sulit Terdeteksi

Kegiatan penyelamatan dan pengangkutan anjing oleh HSI dilakukan sesuai dengan rekomendasi kesehatan hewan dan masyarakat nasional dan lokal. Setelah diselamatkan, hewan-hewan tersebut dievaluasi oleh dokter hewan, dirawat karena endoparasit dan ektoparasitnya, divaksinasi terhadap rabies, distemper, hepatitis, virus parvo, parainfluenza, leptospira dan diskrining penyakit sesuai kebutuhan untuk memastikan kesehatan setiap hewan dan untuk mematuhi persyaratan ekspor dan impor internasional.

Setibanya di Amerika Serikat, anjing-anjing tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit sebelum diterima di pusat perawatan dan rehabilitasi.

Belajar dari Larangan Boshintang di Korea Selatan
Setiap tahun, sebanyak 700.000 sampai 1 juta ekor anjing disembelih untuk dikonsumsi dagingnya di Korea Selatan. Lantaran rebusan daging anjing yang disebut “boshintang” itu dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan. Bahkan diaku menjadi salah satu makanan tradisional Korea Selatan.

Baca Juga: Ismawan, Waspada Gempa Meski Tinggal di Zona Sesar Belum Dipetakan

Bagi pecinta hewan, jumlah tersebut merupakan jumlah yang spektakuler. Walaupun dalam kurun 10-20 tahun terakhir jumlahnya mengalami penurunan. Dan awal Januari 2024, Pemerintah Korea Selatan dan parlemennya telah mengesahkan undang-undang yang melarang perdagangan anjing. Aturan itu untuk mengakhiri kebiasaan mengonsumsi daging anjing yang telah berlangsung turun-temurun.

Regulasi itu baru diberlakukan mulai 2027 mendatang. Harapannya, kebiasaan mengonsumsi daging anjing dapat dilakukan secara bertahap sejak aturan itu disahkan.

“Dan upaya pemerintah itu mendapat tantangan yang keras dari peternak anjing. Karena kebiasaan mengkonsumsi daging anjing di Korea Selatan sudah berlangsung selama berabad-abad,” kata Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor.

Baca Juga: Usai Status Awas, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 2 Km

Protes itu dapat dimengerti karena daging anjing merupakan industri, sehingga aturan itu berdampak pada perekonomian, terutama pada peternak anjing dan pemilik restoran.

“Keberadaan undang-undang larangan mengkonsumsi daging anjing ini bukan hanya mengurangi lapangan pekerjaan, tapi juga menghilangkan tradisi,” lanjut Ronny.

Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University ini, upaya pelarangan konsumsi dan perdagangan daging anjing ini sudah lama diinisiasi beberapa politisi. Namun baru pertama kali, pemerintah campur tangan dalam mendukung penyusunan regulasi pelarangan itu.

Baca Juga: Status Gunung Marapi Naik Level Siaga, Waspadai Gas Beracun

“Tampaknya kesadaran masyarakat akan kebiasaan mengonsumsi daging anjing semakin meningkat karena menyangkut animal right. Sekaligus juga citra negara Korea Selatan di dunia internasional,” tutur Ronny.

Jika undang-undang ini diberlakukan, maka pemerintah Korea Selatan akan memberikan dukungan keuangan bagi peternak anjing, membongkar fasilitas pemeliharaan anjing dan memberikan pelatihan agar peternak anjing dapat beralih profesi.

Masyarakat yang mengonsumsi daging anjing di sana tergolong kelompok usia 60 sampai 70 tahun. Kebiasaan mengonsumsi daging anjing akan hilang secara perlahan dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang. Namun keberadaan undang-undang ini akan memberikan kepastian sekaligus mempercepat penghapusan kebiasaan tersebut.

Baca Juga: Walhi Jatim Serukan Perusak Pohon untuk Peraga Kampanye Ditindak Tegas

“Dunia selalu berputar, akan ada tradisi dan kebiasaan yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini seperti mengkonsumsi daging anjing. Semoga apa yang terjadi di Korea Selatan menjadi pembelajaran yang berharga bagi Indonesia,” ujar Ronny.

Sejauh ini, Kementerian Pertanian sudah membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Pembatasan dilakukan dengan memberi pernyataan, bahwa “daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan”.

Kapan Indonesia akan membuat undang-undang yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing? [WLC02]

Sumber: IPB University

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Animal Friends Manado IndonesiaboshintangHuman Society InternationalIPB Universitykoalisi Indonesia Bebas Daging AnjingKorea SelatanPasar Tomohonperdagangan anjing dan kucing

Editor

Next Post
Harimau sumatera di Medan Zoo. Foto menlhk.ksdae.go.id.

Medan Zoo Kesulitan Operasional, BKSDA Sumut Utamakan Keselamatan Satwa

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media