Baca Juga: Riset BRIN, Amblesan Tanah Jadi Bahaya Tersembunyi karena Sulit Terdeteksi
Kegiatan penyelamatan dan pengangkutan anjing oleh HSI dilakukan sesuai dengan rekomendasi kesehatan hewan dan masyarakat nasional dan lokal. Setelah diselamatkan, hewan-hewan tersebut dievaluasi oleh dokter hewan, dirawat karena endoparasit dan ektoparasitnya, divaksinasi terhadap rabies, distemper, hepatitis, virus parvo, parainfluenza, leptospira dan diskrining penyakit sesuai kebutuhan untuk memastikan kesehatan setiap hewan dan untuk mematuhi persyaratan ekspor dan impor internasional.
Setibanya di Amerika Serikat, anjing-anjing tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit sebelum diterima di pusat perawatan dan rehabilitasi.
Belajar dari Larangan Boshintang di Korea Selatan
Setiap tahun, sebanyak 700.000 sampai 1 juta ekor anjing disembelih untuk dikonsumsi dagingnya di Korea Selatan. Lantaran rebusan daging anjing yang disebut “boshintang” itu dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan. Bahkan diaku menjadi salah satu makanan tradisional Korea Selatan.
Baca Juga: Ismawan, Waspada Gempa Meski Tinggal di Zona Sesar Belum Dipetakan
Bagi pecinta hewan, jumlah tersebut merupakan jumlah yang spektakuler. Walaupun dalam kurun 10-20 tahun terakhir jumlahnya mengalami penurunan. Dan awal Januari 2024, Pemerintah Korea Selatan dan parlemennya telah mengesahkan undang-undang yang melarang perdagangan anjing. Aturan itu untuk mengakhiri kebiasaan mengonsumsi daging anjing yang telah berlangsung turun-temurun.
Regulasi itu baru diberlakukan mulai 2027 mendatang. Harapannya, kebiasaan mengonsumsi daging anjing dapat dilakukan secara bertahap sejak aturan itu disahkan.
“Dan upaya pemerintah itu mendapat tantangan yang keras dari peternak anjing. Karena kebiasaan mengkonsumsi daging anjing di Korea Selatan sudah berlangsung selama berabad-abad,” kata Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor.
Baca Juga: Usai Status Awas, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 2 Km
Protes itu dapat dimengerti karena daging anjing merupakan industri, sehingga aturan itu berdampak pada perekonomian, terutama pada peternak anjing dan pemilik restoran.
“Keberadaan undang-undang larangan mengkonsumsi daging anjing ini bukan hanya mengurangi lapangan pekerjaan, tapi juga menghilangkan tradisi,” lanjut Ronny.
Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University ini, upaya pelarangan konsumsi dan perdagangan daging anjing ini sudah lama diinisiasi beberapa politisi. Namun baru pertama kali, pemerintah campur tangan dalam mendukung penyusunan regulasi pelarangan itu.
Baca Juga: Status Gunung Marapi Naik Level Siaga, Waspadai Gas Beracun
“Tampaknya kesadaran masyarakat akan kebiasaan mengonsumsi daging anjing semakin meningkat karena menyangkut animal right. Sekaligus juga citra negara Korea Selatan di dunia internasional,” tutur Ronny.
Jika undang-undang ini diberlakukan, maka pemerintah Korea Selatan akan memberikan dukungan keuangan bagi peternak anjing, membongkar fasilitas pemeliharaan anjing dan memberikan pelatihan agar peternak anjing dapat beralih profesi.
Masyarakat yang mengonsumsi daging anjing di sana tergolong kelompok usia 60 sampai 70 tahun. Kebiasaan mengonsumsi daging anjing akan hilang secara perlahan dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang. Namun keberadaan undang-undang ini akan memberikan kepastian sekaligus mempercepat penghapusan kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Walhi Jatim Serukan Perusak Pohon untuk Peraga Kampanye Ditindak Tegas
“Dunia selalu berputar, akan ada tradisi dan kebiasaan yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini seperti mengkonsumsi daging anjing. Semoga apa yang terjadi di Korea Selatan menjadi pembelajaran yang berharga bagi Indonesia,” ujar Ronny.
Sejauh ini, Kementerian Pertanian sudah membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Pembatasan dilakukan dengan memberi pernyataan, bahwa “daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan”.
Kapan Indonesia akan membuat undang-undang yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing? [WLC02]
Sumber: IPB University
Discussion about this post