“Ini harus ada jalan keluar, ada titik temu ini. Jadi jangan hanya menyalahkan masyarakat lokal, tapi tidak memberi solusi. Lebih baik mana? Masyarakat lokal apakah dia nanti memilih kelaparan atau berladang dengan cara membakar,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Cabut izin korporasi
Sementara Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan akan ditindak sesuai hukum. Hal itu disampaikan seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung kebijakan tersebut. Sejauh ini,pemerintah juga telah mengungkap ada empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, izin korporasi tersebut dapat dicabut.
“Pernyataan presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” tegas Rieke, Senin, 24 Agustus 2026.
Legislator PDI-Perjuangan itu menegaskan, pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menindak pelaku karhutla, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata maupun proses pidana. Yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan.
Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga menjadi dasar pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.
“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” kata dia.
Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara dampak karhutla harus ditanggung masyarakat. Selama ini, biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat. [WLC02]
Sumber: DPR






Discussion about this post