Wanaloka.com – Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tidak serta-merta menyalahkan masyarakat lokal yang masih menerapkan pola pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa memahami karakter alam dan kearifan lokal yang berlaku di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, masyarakat lokal di sejumlah wilayah Kalimantan Barat masih membuka ladang dengan pola membakar yang telah diatur melalui peraturan daerah. Praktik tersebut dilakukan secara terbatas dan dijaga secara gotong royong untuk mencegah api meluas.
“Peraturan daerah untuk kearifan lokal setiap kepala keluarga itu boleh buka dua hektare. Hanya mungkin ya karena kemarau ini sangat panjang. Sebenarnya kalau yang kearifan lokal ini waktu bakar mereka jaga. Kalau mereka jaga, gotong royong, karena itu sudah ada mekanismenya di masing-masing kampung,” ujar Lasarus ditemui di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia menilai masyarakat lokal memiliki kepentingan untuk mencegah api meluas karena lahan yang dibakar merupakan sumber penghidupan mereka. Karena itu, ia meminta ada pemahaman yang lebih utuh sebelum aktivitas masyarakat lokal dikaitkan dengan terjadinya karhutla.
“Karena masyarakat lokal juga kalau membakar kebun-kebun dia juga, dia enggak mau juga ada kebakaran. Saya dapat laporan dari camat segala macam, jadi ada prediksi kadang-kadang menyalahkan masyarakat lokal. Mereka membakar seperlunya, lebih dari seperlu yang dia bakar, dia bakar harta benda dia sendiri juga dia tidak mau,” papar dia.
Lasarus juga menyoroti perbedaan karakter lahan mineral dan gambut dalam persoalan karhutla. Menurut dia, persoalan utama terdapat pada lahan gambut. Sementara masyarakat lokal tidak membuka ladang di kawasan gambut.
“Nah, kalau tanah mineral terbakar sebentar, asap hilang. Yang jadi masalah yang gambut. Dan orang, masyarakat lokal itu tidak berladang di gambut. Enggak ada masyarakat lokal bikin ladang di gambut. Karena gambut itu nggak bisa ditanam padi, orang sini enggak ngerti tanam padi di gambut. Ini juga perlu kita tegaskan,” kata Lasarus.
Lasarus menilai pemahaman terhadap karakter alam dan kondisi masyarakat setempat perlu menjadi pertimbangan dalam upaya mitigasi karhutla. Apabila praktik pembakaran lahan dilarang, pemerintah juga harus menyiapkan alternatif agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.
“Nah ini memitigasinya bagaimana? Tentu harus di jalan keluar, misalnya tidak boleh lagi membakar. Terus solusinya apa? Supaya masyarakat lokal di sini tetap bisa punya cadangan pangan. Mereka kalau tidak menanam padi sendiri, tidak punya lumbung pangan sendiri, nanti negara sanggup nggak menyiapkan,” ujar dia.
Lasarus menekankan perlu titik temu antara upaya pengendalian karhutla dan kebutuhan masyarakat lokal. Kebijakan penanganan karhutla, menurut dia tidak cukup hanya berupa larangan tanpa memberikan solusi bagi masyarakat.






Discussion about this post