Senin, 24 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah

Rangkaian respons negara menunjukkan pola sama setiap tahun: sibuk merespons api setelah menyala, tapi diam soal siapa pemegang izin di lahan yang terbakar.

Senin, 24 Agustus 2026
A A
Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.

Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah dirasakan masyarakat di Kalimantan dan Sumatra sebelum momentum seremonial 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sudah menggelar aksi serentak di enam wilayah – Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan – untuk menyuarakan keprihatinan sekaligus kemarahan pada pengurus negara karena terus gagal menjawab akar persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Di tengah perayaan kemerdekaan dengan upacara, bendera, dan pidato, rakyat di berbagai daerah masih harus menghirup asap akibat karhutla yang terus berulang setiap tahun. Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari perampasan ruang hidup, dari udara yang tercemar, dari ancaman bencana ekologis, dan dari kebijakan yang terus merusak alam dan mengancam keselamatan rakyat,” kata Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Dana Tarigan.

Karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau fenomena iklim. Kebakaran yang terus berulang memperlihatkan salah urusnya pengurus negara atas ekosistem penting dan sumber-sumber penghidupan rakyat, sekaligus bentuk tunduknya negara pada kepentingan korporasi. Kini, Merauke di Papua turut menjadi wilayah pengorbanan baru atas nama proyek swasembada pangan dan energi, dengan banyak ditemukan titik api dan wilayah yang terbakar.

Enam hingga sebelas tahun setelah periode kebakaran besar 2015-2019, persoalan yang sama belum selesai. Tahun ini, karhutla kembali terjadi dalam skala yang luas. Anak-anak terancam tidak bisa sekolah, orang tuanya terancam tidak bisa bekerja. Sedangkan api terus membara di titik yang sama: gambut di konsesi perusahaan.

Walhi menempatkan karhutla sebagai persoalan ketidakadilan ekologis dan ketidakadilan antargenerasi. Anak-anak yang akan hidup di Indonesia 20, 50, bahkan 100 tahun mendatang tidak pernah memberikan izin atas hutan yang dibuka, gambut yang dikeringkan, atau ruang hidup yang dibebani konsesi, namun merekalah yang akan menanggung akibatnya.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian juga menanggapi rangkaian pernyataan pemerintah soal karhutla yang masih mensimplifikasi persoalan karhutla. Menko Polkam mengklaim kesigapan lewat pengerahan puluhan helikopter dan operasi modifikasi cuaca, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat edaran larangan membakar lahan yang ditujukan ke kepala daerah dan warga, sementara Menteri Kehutanan menyematkan gelar “pahlawan hutan” bagi petugas pemadam.

“Rangkaian respons ini menunjukkan pola yang sama setiap tahun. Bahwa negara sibuk merespons api setelah menyala, tapi diam soal siapa pemegang izin di lahan yang terbakar,” tegas Uli.

Walhi telah memaparkan data yang jelas, di wilayah konsesi siapa saja dan di mana saja titik api itu berada, tetapi pengurus negara tidak bergerak untuk mengungkap kenapa areal-areal itu terus terbakar. Bahkan titik api berada di areal perusahaan yang sebelumnya telah disegel karena arealnya terbakar.

Kenapa berulang?

“Karena tidak pernah ada pencabutan izin. Artinya, surat edaran yang melarang warga membakar lahan tidak menyentuh akar masalah, sebab pembakaran justru terkonsentrasi di lahan-lahan yang sudah diberi izin oleh negara sendiri kepada korporasi,” papar dia.

Selama pemerintah terus memilih jalan pintas berupa apel kesiagaan, bantuan helikopter, dan imbauan moral kepada rakyat kecil, karhutla akan terus berulang setiap kemarau. Yang dibutuhkan bukan pesawat pemadam lebih banyak. Melainkan keberanian politik untuk mengevaluasi menyeluruh izin-izin konsesi di kawasan gambut, mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai atau berulang kali terbakar, dan menagih tanggung jawab pemulihan ekosistem dari korporasi.

“Bukan membebankannya lagi kepada rakyat dan anggaran negara,” tegas dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: karhutlaKetidakadilan EkologisNegara Salah UrusWalhi

Editor

Next Post
Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.

Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat

Discussion about this post

TERKINI

  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media