Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyerukan, setiap kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (hotel, restoran dan katering alias horeka), dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri. Tanpa membebani tempat pemrosesan akhir (TPA).
Sebab pengelolaan sampah adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, aturan itu diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus bergantung pada TPA. Setiap kawasan, termasuk RW, pasar, dan pusat kuliner, harus punya sistem mandiri. Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” tegas Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta Utara bersama Wali Kota Hendra Hidayat, Minggu, 6 Juli 2025.
Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
Ia juga mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga yang tak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” ucap dia.
Kunjungan dimulai dari fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan padat berpenduduk lebih dari 300 ribu jiwa, dengan timbulan sampah sekitar 150 ton per hari. Ia menyoroti pentingnya peninjauan dan verifikasi langsung atas kepatuhan sistem pengelolaan sampah di wilayah ini, termasuk keterhubungan dengan fasilitas pemrosesan akhir, seperti TPA resmi atau RDF Plant Rorotan.
Baca juga: Delapan Virus Baru Teridentifikasi pada Kelelawar, Pakar Ingatkan Risiko Zoonosis
“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” ujar Hanif.
Tak bergantung pada TPA
Di RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur, ia mengapresiasi inisiatif bank sampah warga RT 003 yang aktif memilah dan mengelola sampah rumah tangga. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memilah sejak dari rumah dan mengelola limbah berbahaya dengan bijak.
Discussion about this post