Dikatakannya, putusan majelis hakim kasasi MA telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi pembakar hutan dan lahan,” tegas Sani.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan bahwa penolakan permohononan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung, menunjukkan komitmen yang kuat dari majelis hakim terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian karhutla.
Baca Juga: Penanganan Iklim dan Konservasi KLHK Proyeksi Anggaran 14,5 Miliar Dolar AS
Ragil menyatakan, dalam penanganan karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, di mana 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
”Putusan kasasi Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Sintang. KLHK akan mempelajari dan menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sintang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Ragil. [WLC01]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post