Wanaloka.com – Sukirno membuka lemari bajunya. Dia memilih kemeja terbaik berwarna light cyan dengan celana biru kelasi. Dari kediamannya di Desa Tangkil, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, lelaki 60 tahun itu bergegas menarik tuas gas sepeda motor yang telah dimodifikasi. Tak lupa sepasang kruk kaki dibawa serta.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 30 menit, Sukirno tiba di Pendopo Kabupaten Klaten. Ada sekitar 20-an rekannya yang tergabung dalam Komunitas Difabel Merapi (KDM) berkumpul di sana. Mereka diundang Pemerintah Kabupaten Klaten untuk menghadiri pertemuan antar relawan Tangguh Bencana dari berbagai kalangan. Senyumnya membuncah.
Sukirno dan teman-temannya mendengarkan arahan dari Deputi Bidang Pencegahan (Deputi 2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi. Prasinta menggarisbawahi bahwa upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat harus melibatkan segala unsur yang ada, baik dari pemerintah, relawan, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan pegiat kebencanaan lainnya.
Baca Juga: Longsor Terjang Kandang Peternakan Ayam di Blitar, Dua Tewas
Dalam upaya peningkatan kapasitas, hal yang harus mendapat perhatian utama adalah mereka yang masuk dalam kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak hingga difabel. Sebab kelompok rentan seringkali menjadi korban yang paling terdampak sehingga mereka harus diberikan pendampingan khusus untuk peningkatan kesiapsiagaan.
“Kelompok rentan seringkali menjadi korban paling terdampak dalam situasi bencana. Peningkatan kesiapsiagaan bagi mereka adalah suatu keharusan yang mendesak,” kata Prasinta.
Berdasarkan data kajian risiko bencana, wilayah Klaten memiliki hampir semua jenis ancaman bencana, mulai erupsi gunungapi, gempabumi termasuk hidrometeorologi. Penguatan ketangguhan masyarakat melalui pengurangan risiko bencana yang inklusif disabilitas menjadi hal penting dilakukan, tatkala sasaran dari konsep tersebut adalah masyarakat umum.
Baca Juga: Walhi Sebut Tambang Ilegal Kian Marak Akibat Proyek Tol Yogyakarta-Solo
Perka BNPB Nomor 14 tahun 2014 tentang Penangaan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana juga mengatur, bahwa kelompok difabel juga memiliki peran yang tak kalah penting.
“Berdasarkan Perka tersebut, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai layanan inklusif bagi difabel dalam menghadapi bencana, seperti yang telah dibentuk di Klaten,” papar Prasinta.
Penjelasan Prasinta telah mendongkrak semangat Sukirno dan relawan KDM yang telah dibentuk 11 tahun lalu. Baginya, aturan itu menjadi bukti bahwa pemerintah melalui BNPB dan BPBD secara serius memberi perhatian dan menyertai kelompok difabel. Bukan sebatas menjadikan mereka sebagai obyek, melainkan juga sebagai kelompok yang berpartisipasi aktif sebagai relawan Tangguh Bencana.
Baca Juga: Vetiver Tanaman Pengendali Longsor Dangkal dan Permukaan
Discussion about this post