Selasa, 3 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ESDM Klaim Ada Reklamasi Usai Pengelolaan Panas Bumi di Baturaden

Senin, 29 Desember 2025
A A
Lokasi WKP Baturaden, Jawa Tengah. Foto Kementerian ESDM.

Lokasi WKP Baturaden, Jawa Tengah. Foto Kementerian ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengklaim seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden telah dilaksanakan berdasar regulasi yang berlaku dan di bawah pengawasan pemerintah.

“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Eniya di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

WKP Baturaden dikelola PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare. Dalam periode 2015-2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi.

Baca juga: Teknologi Filter Air dan Air Siap Minum Atasi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra dari Mandi Lumpur

Baik berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017-2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter.

Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.

Eniya mengatakan pascamasa eksplorasi berakhir, pemerintah berfokus untuk memastikan pengelolaan wilayah kerja dilaksanakan secara bertanggung jawab.

“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” klaim dia.

Baca juga: Virus Herpes Akibatkan Kematian Mendadak Anak Gajah dalam 24 Jam

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: energi panas bumiIzin Usaha Panas BumiWKP Baturaden

Editor

Next Post
Dampak bencana ekologis di Sumatra. Foto Kementerian Kehutanan.

Catahu 2025 Amnesty International Indonesia, Tahun Malapetaka Ekologis hingga Hak Asasi Manusia

Discussion about this post

TERKINI

  • Dissinformasi InaEEWS di akun Telegram. Foto Dok. BMKGBMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS yang Beredar Palsu dan Ilegal
    In News
    Jumat, 27 Februari 2026
  • Desakan penghentian izin lingkungan PT DPM. Foto Jatam.Putusan PTUN Batalkan Izin Lingkungan, PT DPM Ngotot Urus Izin Baru
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Februari 2026
  • Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.Wiratni, Pilihan Teknologi Pengolahan Sampah di Setiap Wilayah Tak Bisa Diseragamkan
    In Sosok
    Kamis, 26 Februari 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Walhi: Konsep Hak Pengelolaan dan Bank Tanah Merampas Hak Rakyat atas Tanah
    In News
    Rabu, 25 Februari 2026
  • Ilustrasi pengguna earphone bluetooth. Foto freepik.com.Klaim Earphone Bluetooth Berbahaya Bagi Otak Belum Ada Bukti Ilmiah
    In IPTEK
    Rabu, 25 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media