Wanaloka.com – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengklaim seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden telah dilaksanakan berdasar regulasi yang berlaku dan di bawah pengawasan pemerintah.
“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Eniya di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
WKP Baturaden dikelola PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare. Dalam periode 2015-2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Baca juga: Teknologi Filter Air dan Air Siap Minum Atasi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra dari Mandi Lumpur
Baik berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017-2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter.
Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.
Eniya mengatakan pascamasa eksplorasi berakhir, pemerintah berfokus untuk memastikan pengelolaan wilayah kerja dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” klaim dia.
Baca juga: Virus Herpes Akibatkan Kematian Mendadak Anak Gajah dalam 24 Jam







Discussion about this post