Bagian dari tanggung jawab pengelolaan wilayah kerja, PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) di dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. Kegiatan reklamasi dilakukan dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan dan kehutanan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang ke WKP Baturaden pada 13-14 Desember 2025 dan 23-24 Desember 2025 mengklaim tidak terdapat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SAE. Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan.
Menanggapi dokumentasi visual yang beredar di media, Eniya menyebut sebagian gambar tersebut tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan. Ia menduga foto-foto yang beredar merupakan citra lama dari periode 2017-2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung.
Baca juga: Sampah Nataru, Rest Area Wajib Mengelola dan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Abai
Dalam inspeksi lapangan, tim juga menemukan ada aktivitas pertambangan batuan (galian C) yang berada di dalam wilayah WKP Baturaden. Namun bukan merupakan bagian dari kegiatan panas bumi, yakni pertambangan batuan. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi perizinan, pengawasan tata kelola, serta kajian dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Kementerian ESDM juga menegaskan kawasan wisata pemandian air panas Guci berada di luar WKP Baturaden dan tidak terdapat kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Kerusakan fasilitas wisata Guci merupakan dampak banjir yang terjadi pada 20 Desember 2025, yang secara historis merupakan kejadian berulang di sana. Saat ini, pembersihan dan perbaikan fasilitas tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tegal bersama masyarakat setempat.
Kementerian ESDM akan memperkuat pengawasan lintas sektor serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan WKP Baturaden. Termasuk perencanaan pengembangan wilayah kerja yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah mengklaim pengelolaan energi panas bumi dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan keselamatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sumber daya energi nasional. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM







Discussion about this post