Wanaloka.com – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan kepada dua akademisi terkemuka, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo. Gugatan perdata yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) yang menuntut ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.
Gugatan ini berakar dari kesaksian ahli yang diberikan Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, para akademisi IPB yang juga Dewan Pengarah KIKA, dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018. PT KLM mengklaim kesaksian tersebut menyebabkan perusahaan diperintahkan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan.
KIKA memandang tindakan hukum ini sebagai upaya untuk membungkam suara kritis dan menghambat partisipasi publik dalam penegakan hak-hak lingkungan.
Baca juga: Mengenal Nimbus, Varian SARS-CoV-2 Dalam Pantauan WHO
Gugatan SLAPP ini secara langsung mengancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Padahal pasal itu secara eksplisit melindungi individu yang berjuang untuk lingkungan yang baik dan sehat dari tuntutan pidana atau perdata.
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang secara tegas memasukkan “penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di pengadilan” sebagai bentuk perjuangan untuk hak-hak lingkungan.
Peran seorang ahli adalah memberikan kesaksian berdasarkan keahlian mereka dan kesaksian semacam itu tidak seharusnya menjadi objek gugatan hukum. SLAPP ini menciptakan “chilling effect” yang dapat menghalangi para akademisi dan ahli lainnya untuk memberikan pendapat profesional mereka di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus lingkungan yang kompleks dan sensitif.
Baca juga: Kongres ILC di Bali, Indonesia Target Eliminasi Kusta di 11 Daerah
Kondisi ini secara serius merusak prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan mengancam independensi profesi ahli di Indonesia.
Upaya SLAPP yang berulang terhadap akademisi pejuang lingkungan hidup telah menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sipil, terutama warga yang menjalankan peran strategis akademisi dan konstitusional.
Discussion about this post