Kedua, Walhi mencatat, di wilayah hulu, hampir 5 juta hektar lahan telah diubah menjadi kawasan pertambangan batubara. Setidaknya hampir 2 juta hektar berada di kawasan hutan. Tren perusakan ini tidak akan segera menurun karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong peningkatan produksi batubara di Indonesia dari tahun ke tahun (2021: 609 juta ton; 2022: 618 juta ton; 2023: 625 juta ton; 2024: 628 juta ton). Indonesia dicatat sebagai negara yang menyumbang perusakan hutan sebesar 58,2 persen akibat pertambangan batubara.
Ketiga, lubang tambang batubara menjadi pembunuh ratusan anak-anak yang tidak berdosa. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, sejak 2014 hingga 2020 total sudah 168 korban lubang tambang yang nyawanya melayang di seluruh Indonesia. Ancaman masih ada dari total 3.092 lubang tambang yang masih menganga. Lubang tersebut berisi air beracun dan mengandung logam berat yang bahkan berada di dekat kawasan padat pemukiman.
Pertambangan batubara juga merupakan ancaman bagi wilayah pangan produktif di Indonesia. Luasan tambang batubara dilaporkan mencakup 19 persen dari areal persawahan yang ada dan 23 persen lahan yang tersedia untuk kawasan persawahan baru. Telah ada seluas 15 persen kawasan yang diperuntukkan di wilayah perkebunan produktif juga berisiko dibuka dan ditambang untuk produksi batu bara, sehingga menimbulkan risiko terbesar bagi ketahanan pangan di masa mendatang.
Baca Juga: Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas
Keempat, dari aspek kebencanaan, pertambangan batubara telah memicu banjir yang telah membunuh ribuan warga yang tidak bersalah. Secara ekonomi, Kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatansaja pada tahun 2021 tercatat sekitar Rp1,349 triliun, dengan rincian: kerugian di sektor pendidikan sekitar Rp30,446 miliar; sektor kesehatan dan perlindungan sosial sekitar Rp27,605 miliar; sektor infrastruktur sekitar Rp424,128 miliar; sektor perikanan sekitar Rp46,533 miliar; sektor produktivitas masyarakat sekitar Rp604,562 miliar; sektor pertanian sekitar Rp216,266 miliar.
“Mohon dicatat, ini baru di Kalimantan Selatan pada tahun 2021 saja,” imbuh Parid.
Lantas, apakah keuntungan dari pertambangan batubara mampu mengganti dan memulihkan kerusakan dan krisis yang berlapis-lapis tersebut? Jawabannya tentu tidak. Berbagai kerusakan itu tidak pernah dipulihkan, apalagi hanya lewat Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: Kritik Walhi, Indonesia Tak Bisa Memimpin dengan Contoh Soal Tata Kelola Mangrove
Muhammadiyah Seharusnya Bersama Masyarakat
Sebelum Konsolnas 27-28 Juli 2024, putusan menerima IUP sudah disampaikan Pengurus PP Muhammadiyah Anwar Abbas pada 25 Juli 2024. Dalam konsolnas, Anwar diketahui sebagai salah satu anggota Tim Pengelola Tambang Muhamamdiyah.
Putusan tersebut menggerakkan urganisasi masyarakat sipil (NGO), akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis di Kampus Unisa pada 27 Juli 2024. Mereka mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia. Di satu sisi, ada harapan PP Muhammadiyah menganulir putusan tersebut.
Beberapa alasan disampaikan jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta. Pertama, ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang. Pemberian izin bisnis tambang oleh pemerintah akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan.
Baca Juga: ESDM Uji Coba B40 untuk Kereta Api, Lalu Pertambangan dan Listrik
Kedua, para bos tambang adalah pihak yang paling meraup untung dari bisnis tambang di Indonesia. Alih-alih berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, aktivitas pertambangan justru sering merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Sana Ullaili dari SP Kinasih mengatakan banyak dari korban pertambangan adalah anggota atau simpatisan ormas keagamaan. Mereka inilah yang seharusnya dipikirkan dan dilindungi hak-haknya.
“Apabila ditolak ormas keagamaan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kemungkinan tetap akan dioperasikan oleh pebisnis tambang, bisa jadi lebih merusak. Atas dilema ini, seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan,” tegas Sana Ullaili.
Baca Juga: Gugatan Iklim Pulau Pari Jadi Contoh Gerakan Keadilan Iklim Global
Ketiga, selain merusak lingkungan, bisnis pertambangan juga sangat erat dengan korupsi dan mafia. Berbagai lembaga internasional menempatkan bisnis tambang batubara sebagai bisnis paling berisiko penyuapan. Bisnis ini bertumpu pada izin yang diberikan oleh elit penguasa. Izin diperoleh dengan membayar suap, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keempat, penguasa berusaha untuk meraih dukungan dengan memberikan konsesi tambang ke ormas keagamaan. Jika dibiarkan, ormas keagamaan akan kehilangan legitimasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Kontrol ormas terhadap praktik bisnis hitam menjadi tidak punya landasan etis.
“Ormas menjadi sumber legitimasi model bisnis yang merusak karena justru ormas sendiri akan menjalankan bisnis serupa. Dengan situasi penegakan hukum yang sangat lemah seperti saat ini, tidak mungkin praktik bisnis tambang di Indonesia dijalankan tanpa merusak. Bahkan, sebaik apa pun bisnis tambang dilakukan, hasil tambang batubara merupakan energi kotor yang merusak lingkungan,” papar dia. [WLC02]
Sumber: Muhammadiyah, Kader Hijau Muhammadiyah
Discussion about this post