Penyegelan Lokasi Karhutla di Sumsel
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan telah menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering yaitu PT KS (sekitar 25 Ha), PT BKI (sekitar 60 Ha), PT SAM (sekitar 30 Ha), PT RAJ (sekitar 1.000 Ha). Lahan lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (sekitar 1.200 Ha) dan PT WAJ (sekitar 1.000 Ha).
Pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH juga dipasang di lokasi itu untuk menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar. Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan. Langkah itu sesuai dengan kewenangan yang diatur Pasal 74 ayat (1) huruf j UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang menghentikan pelanggaran tertentu.
Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla guna mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Warga Wadas Tolak Tanda Tangan Dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah
Sesuai Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK berupaya menguatkan pencegahan dan penegakan hukum untuk penanggulangan karhutla. Beberapa upaya yang dilakukan seperti monitoring intensif untuk mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi ada titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla. Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla.
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Baca Juga: Arief Yuwono: Perbanyak Larva BSF dalam Sampah Cegah Lalat Vektor Penyakit Berbiak
Selain itu juga dapat dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan hukum pidana. Penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.
Mengingat pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius, Rasio menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan oleh badan usaha, selain dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, sesuai Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana tambahan yaitu: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Rasio. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post