Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KLHK Kaji Pencegahan Kebakaran TPA dan Penegakan Hukum Karhutla

Kemarau panjang dengan kenaikan suhu bumi di atas kondisi normal tak hanya memicu karhutla. Melainkan berpotensi menyebabkan kebakaran TPA sampah.

Minggu, 1 Oktober 2023
A A
Asap yang berpotensi memicu kebakaran di TPA. Foto Dok. PPID KLHK.

Asap yang berpotensi memicu kebakaran di TPA. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Penyegelan Lokasi Karhutla di Sumsel
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan telah menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering yaitu PT KS (sekitar 25 Ha), PT BKI (sekitar 60 Ha), PT SAM (sekitar 30 Ha), PT RAJ (sekitar 1.000 Ha). Lahan lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (sekitar 1.200 Ha) dan PT WAJ (sekitar 1.000 Ha).

Pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH juga dipasang di lokasi itu untuk menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar. Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan. Langkah itu sesuai dengan kewenangan yang diatur Pasal 74 ayat (1) huruf j UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang menghentikan pelanggaran tertentu.

Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla guna mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Warga Wadas Tolak Tanda Tangan Dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah

Sesuai Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK berupaya menguatkan pencegahan dan penegakan hukum untuk penanggulangan karhutla. Beberapa upaya yang dilakukan seperti monitoring intensif untuk mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi ada titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla. Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.

Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga: Arief Yuwono: Perbanyak Larva BSF dalam Sampah Cegah Lalat Vektor Penyakit Berbiak

Selain itu juga dapat dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan hukum pidana. Penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.

Mengingat pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius, Rasio menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan oleh badan usaha, selain dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, sesuai Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana tambahan yaitu: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Rasio. [WLC02]

Sumber: PPID KLHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: empat Pemrosesan AkhirGakkum KLHKInpres Nomor 3 Tahun 2020karhutlakebakaran TPAMenteri LHK Siti NurbayaUU Nomor 32 Tahun 2009

Editor

Next Post
Bayi orang utan yang diselamatkan di Kalbar. Foto ppid.menlhk.go.id.

Bayi Orang Utan Dirawat Orang dan Induk Orang Utan di Area Tambang Diselamatkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media