Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KLHK Tindak Pelaku Perusak Konsep Forest City IKN

Empat pelaku penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto berada di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN) terancam 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Senin, 14 Februari 2022
A A
Lokasi penambangan batubara ilegal di Bukit Soeharto digerebak tim Ditjen Gakkum KLHK. Fotogakkum.menlhk.go.id.

Lokasi penambangan batubara ilegal di Bukit Soeharto digerebak tim Ditjen Gakkum KLHK. Fotogakkum.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Sustyo, ke empat tersangka kini ditahan di Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Pemindahan IKN Termasuk Lima Transformasi Besar Jokowi

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penggerebakan penambangan batubara ilegal di Bukit Soeharto merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN.

Dikatakannya, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio dalam siaran pers, Jumat, 11 Februari 2022.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memerintahkan untuk meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN.

“Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City,” ujar Rasio. [WLC01]

Sumber: gakkum.menlhk.go.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bukit SoehartoIKNKLHKpenambangan batubaraProvinsi Kalimantan Timurtambang ilegal

Editor

Next Post
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyerahkan sepeda motor pemberian Presiden Joko Widodo kepada Wahyu Novi Arini, Senin, 14 Februari 2022. Foto humas.polri.go.id.

Motor Hilang di Hari Pertama Jadi Driver Ojol, Novi Terima ‘Kejutan’ dari Presiden

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media