Menurut Sustyo, ke empat tersangka kini ditahan di Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga: Pemindahan IKN Termasuk Lima Transformasi Besar Jokowi
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penggerebakan penambangan batubara ilegal di Bukit Soeharto merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN.
Dikatakannya, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.
“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio dalam siaran pers, Jumat, 11 Februari 2022.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memerintahkan untuk meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN.
“Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City,” ujar Rasio. [WLC01]
Sumber: gakkum.menlhk.go.id
Discussion about this post