Penegasan perlindungan serupa terhadap kawasan Karst Sagea juga tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043. Disebutkan bahwa kawasan Karst Sagea adalah karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, yaitu daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer.
Tak hanya itu, pada poin b juga menyebutkan Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Juga tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.
Baca juga: Indonesia Minta Perjanjian Plastik Global Tercapai Tanpa Penundaan
Selain itu, kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan Karst Sagea. Bahkan Kawasan Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga.
Berangkat dasar itu, Koalisi Save Sagea menyatakan sejumlah tuntutan.
Pertama, Pemerintah Halmahera Tengah dan PT GMI ini telah menabrak aturan yang berlaku, terhadap kawasan karst Sagea yang telah berstatus dilindungi.
Kedua, Cabut izin perusahaan tambang PT GMI.
Ketiga, Bebaskan kawasan bentang alam Karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping serta tambang nikel. [WLC02]
Sumber: Jatam







Discussion about this post