Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri

Rabu, 8 Februari 2023
A A
Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Ia menyayangkan adanya produksi arang tersebut karena dapat menyebabkan penggundulan hutan mangrove.

Baca Juga: Memitigasi Bencana di Garis Pantai Kota Padang

“Pemerintah kan sudah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Tapi mengapa ada kebijakan penebangan mangrovenya?” tanya Sudin.

Terkait perizinan pembuatan arang berbahan baku mangrove tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan temuan tersebut akan menjadi catatan. Sebelumnya juga telah ada arahan dari Menteri KLHK Siti Nurbaya Abubakar untuk mengevaluasi seluruh perizinan, khususnya yang ada di hutan produksi yang berekosistem mangrove.

Dan Bambang menjelaskan, bahwa KLHK telah mencabut perizinan kegiatan pemanfaatan hutan terhadap tiga perusahaan swasta sejak tahun lalu saat Presiden Joko Widodo memberi arahan agar mangrove menjadi perhatian.

Baca Juga: Ini Pemicu Longsor di Toraja Utara, 155 Warga Mengungsi

“Untuk masyarakat (yang mendapat perizinan kegiatan pemanfaatan hutan di hutan produksi yang berekosistem mangrove), kami memang sedang melakukan evaluasi lanjutan terhadap Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di seluruh ekosistem mangrove khususnya hutan produksi. Ini memang benar-benar akan kami evaluasi,” papar Bambang.

Apalagi ada temuan, bahwa keluarnya kayu mangrove dari hutan tersebut menggunakan nota angkutan. Sementara sahnya pengakutan kayu dari hutan, salah satunya ditentukan dengan adanya nota angkutan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).

“Kami juga harus hati-hati ketika nota angkutan itu tidak legal atau dibuat oleh pelaku-pelaku di lapangan. Paling tidak, hulu-hilir ini kami jamin bahwa evaluasi perizinan yang harus kami lakukan terhadap seluruh pelaku usaha yang berbasis mangrove yang punya legalitas pasti kami hentikan. Dan kami evaluasi berhenti,” imbuh Bambang. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: arang ilegalkayu mangroveKementerian LHKKomisi IV DPRnota angkutan

Editor

Next Post
Rambu evakuasi tsunami di Bandara YIA. Foto bmkg.go.id.

Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
  • Pantomimer Wanggi Hoed melakukan aksi pertunjukan untuk memprotes ekspor monyet ekor panjang pada Hari Primata Interasional di Titik Nol Kota Yogyakarta, 2 september 2026. Foto Dok. Forum United For Primates .Petisi untuk Pemerintah Indonesia: Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Penelitian!
    In News
    Rabu, 2 September 2026
  • Konferensi pers PCS 2026 bertema “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia” di GIK UGM, 1 September 2026. Foto Dok. PCS 2026.PCS 2026: Menjaga Keanekaragaman Hayati Tak Bisa Lepas dari Menjaga Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 2 September 2026
  • Ladang padi aktif dan hutan dalam satu lanskap sebagai gambaran sistem perladangan gulir balik masyarakat Dayak Iban Sungai Utik. Foto Dok. Rifki Sungkar/SITH ITB.Belajar Memahami Api dalam Sistem Perladangan Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik
    In IPTEK
    Selasa, 1 September 2026
  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media