Senin, 18 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri

Rabu, 8 Februari 2023
A A
Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Ia menyayangkan adanya produksi arang tersebut karena dapat menyebabkan penggundulan hutan mangrove.

Baca Juga: Memitigasi Bencana di Garis Pantai Kota Padang

“Pemerintah kan sudah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Tapi mengapa ada kebijakan penebangan mangrovenya?” tanya Sudin.

Terkait perizinan pembuatan arang berbahan baku mangrove tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan temuan tersebut akan menjadi catatan. Sebelumnya juga telah ada arahan dari Menteri KLHK Siti Nurbaya Abubakar untuk mengevaluasi seluruh perizinan, khususnya yang ada di hutan produksi yang berekosistem mangrove.

Dan Bambang menjelaskan, bahwa KLHK telah mencabut perizinan kegiatan pemanfaatan hutan terhadap tiga perusahaan swasta sejak tahun lalu saat Presiden Joko Widodo memberi arahan agar mangrove menjadi perhatian.

Baca Juga: Ini Pemicu Longsor di Toraja Utara, 155 Warga Mengungsi

“Untuk masyarakat (yang mendapat perizinan kegiatan pemanfaatan hutan di hutan produksi yang berekosistem mangrove), kami memang sedang melakukan evaluasi lanjutan terhadap Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di seluruh ekosistem mangrove khususnya hutan produksi. Ini memang benar-benar akan kami evaluasi,” papar Bambang.

Apalagi ada temuan, bahwa keluarnya kayu mangrove dari hutan tersebut menggunakan nota angkutan. Sementara sahnya pengakutan kayu dari hutan, salah satunya ditentukan dengan adanya nota angkutan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).

“Kami juga harus hati-hati ketika nota angkutan itu tidak legal atau dibuat oleh pelaku-pelaku di lapangan. Paling tidak, hulu-hilir ini kami jamin bahwa evaluasi perizinan yang harus kami lakukan terhadap seluruh pelaku usaha yang berbasis mangrove yang punya legalitas pasti kami hentikan. Dan kami evaluasi berhenti,” imbuh Bambang. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: arang ilegalkayu mangroveKementerian LHKKomisi IV DPRnota angkutan

Editor

Next Post
Rambu evakuasi tsunami di Bandara YIA. Foto bmkg.go.id.

Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.Walhi: Pantauan Kualitas Udara Lima Kota Besar Indonesia Memburuk
    In News
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Bergadder/Pixabay.com.Mengenal Hantavirus, Penyakit Zoonosis dengan Rantai Penularan Utama dari Tikus
    In Rehat
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Salah satu jenis anggrek Merapi. Foto Dok. TNG Merapi.Anggrek Merapi, Beraroma Wangi dan Mampu Bertahan Saat Erupsi
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media