Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Paksa Warga di Taman Nasional Tesso Nilo

Komisi XIII juga meminta agar TNI tidak dilibatkan dalam menghadapi warga. Mengingat sejarah dan ajaran Panglima Besar Jenderal Soedirman menegaskan bahwa TNI lahir untuk menyatu dan membela rakyat.

Senin, 29 September 2025
A A
Komisi XIII DPR RI bersama masyarakat, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, 29 September 2025. Foto Runi-Andri/DPR.

Komisi XIII DPR RI bersama masyarakat, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, 29 September 2025. Foto Runi-Andri/DPR.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi XIII DPR RI menyatakan menolak relokasi warga secara paksa di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

“Itu bukan lagi ditunda, tapi ditolak, karena relokasi paksa jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso dalam pertemuan bersama masyarakat, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Kawasan tersebut sudah dihuni puluhan ribu warga sejak ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka. Ia menilai pemindahan paksa tidak hanya akan mengorbankan aspek ekonomi, tetapi juga sejarah, sosial, budaya, agama, hingga adat istiadat masyarakat setempat.

“Kalau itu dilakukan, mereka bukan hanya kehilangan mata pencaharian, tapi juga identitas, sejarah, dan budaya. Itu tidak boleh terjadi,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Inovasi Riset Pangan Lokal Lewat Padi Gamagora 7 dan Pandanwangi Cianjur

Sugiat juga mengingatkan tujuan pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) adalah menindak korporasi yang mengambil kawasan hutan secara ilegal, bukan untuk berhadapan dengan rakyat. Ia menilai langkah represif justru bertentangan dengan semangat Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Satgas PKH itu niat luhur Pak Prabowo, bukan untuk melawan rakyat. Jadi kesimpulan pertama, kita rekomendasikan menolak relokasi,” ucap dia.

Penolakan relokasi juga disampaikan Anggota Komisi XIII DPR Kartika Sandra Desi. Bahkan saat ia masih menjadi Anggota Komisi IV pun telah menyatakan, bahwa kebijakan relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, tidak tepat dan harus dibatalkan. Ia teringat Menteri Kehutanan masa itu menyatakan SK Kehutanan merupakan bagian dari inventaris kawasan hutan sehingga Satgas PKH seharusnya tidak menakut-nakuti masyarakat.

Baca juga: Klaim Ramah Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR dan Pakar Ingatkan Risiko Energi Panas Bumi

“Ini sudah sering Komisi IV rapat dengan (Kementerian) Kehutanan dan saya pastikan Menteri Kehutanan mengatakan bahwa ini adalah inventaris hutan, bukan untuk melarang masyarakat memetik hasil dari kebunnya. Itu jaminan dari menteri kehutanan bahwa masyarakat itu masih boleh untuk menikmati hasil yang sudah dia tanam, sampai ada keputusan tetap bahwa apakah benar ini nanti petanya itu masuk dalam hutan kawasan,” papar Kartika.

Hilangkan hak ekonomi

Sementara Anggota Komisi XIII DPR Siti Aisyah menegaskan penetapan kawasan hutan Tesso Nilo yang tumpang tindih dengan pemukiman dan lahan masyarakat, telah merugikan rakyat. Kondisi tersebut berimplikasi pada hilangnya hak ekonomi, pendidikan, hingga akses perbankan bagi warga.

“Bukan masyarakat yang berada di dalam Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, tapi justru TN itu yang ditetapkan di atas tanah masyarakat. Bahkan ada yang sudah bersertifikat sejak 1998, jauh sebelum penetapan kawasan hutan tahun 2004,” jelas Siti.

Baca juga: Tren Pertanian Organik Meningkat, Dorong Pemanfaatan Pestisida dan Pupuk Nabati

Ia mencontohkan banyak desa yang sudah definitif, memiliki sekolah, fasilitas umum, bahkan makam leluhur, tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Kondisi ini membuat sertifikat tanah gugur dan perekonomian warga terpuruk.

“Ketika tanah sudah jadi kawasan, sertifikat tidak berlaku. Bank pun tidak mau menjaminkan. Dulu 2 hektare bisa jadi jaminan Rp200 juta, sekarang hanya Rp5 juta atau Rp10 juta. Ini jelas melanggar hak masyarakat,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia juga menilai Kementerian HAM belum berpihak penuh kepada rakyat. Ia menekankan hak asasi manusia bukan hanya terkait kekerasan fisik, tetapi juga soal ekonomi dan penghidupan layak.

Baca juga: Pakar Tegaskan Sekolah dan Orang Tua Bisa Menolak MBG Akibat Keracunan Berulang

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Komisi XIII DPR RIrelokasi paksaSatgas Penertiban Kawasan HutanTaman Nasional Tesso Nilo

Editor

Next Post
Ilustrasi menghangatkan makanan. Foto Pexels/pixabay.com.

Makanan Aman Konsumsi, Perhatikan Suhu Penyimpanan dan Berapa Kali Dihangatkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media