“Ketika orang tidak bisa berekonomi, tidak mendapat penghidupan layak, itu pelanggaran HAM. Kementerian HAM seharusnya jadi leading sector untuk memanggil kementerian terkait: transmigrasi, desa, kehutanan, dan BPN,” tegas dia.
Jangan libatkan TNI
Komisi XIII juga meminta agar TNI tidak dilibatkan dalam menghadapi warga. Mengingat sejarah dan ajaran Panglima Besar Jenderal Soedirman menegaskan bahwa TNI lahir untuk menyatu dan membela rakyat.
“TNI itu manunggaling dengan rakyat, bukan berhadap-hadapan. Jadi jangan ada lagi truk-truk TNI bersenjata yang menakuti warga. Itu tidak boleh!” tegas Sugiat.
Baca juga: UGM dan IPB Bicara Soal Restorasi Hutan dan Reklamasi Bekas Tambang
Ia juga menekankan agar Kementerian HAM mengambil peran utama dalam mengkoordinasikan lembaga negara terkait untuk melindungi hak masyarakat. Kementerian yang baru dibentuk Prabowo itu harus menjadi garda depan dalam membela hak asasi manusia.
“Kementerian HAM harus memimpin koordinasi dengan Komnas HAM, LPSK, kepolisian, hingga kejaksaan. Jangan ada lagi pendzaliman terhadap hak-hak rakyat di Tesso Nilo,” ujar dia.
Kartika juga mendukung rekomendasi Komnas HAM agar lebih tajam dan tegas melindungi hak masyarakat. Ia meminta agar keberadaan Satgas PKH diarahkan pada inventarisasi dan pendataan hutan, bukan menghadang aktivitas rakyat.
Baca juga: BMKG Uji Kesiapsiagaan Dampak Gempa M9,0 Selat Sunda Lewat IOWAVE25
“Satgas itu jangan hadir untuk menakuti masyarakat. Pasang plang saja, data berapa luasannya, tapi jangan melarang orang memetik hasil yang mereka tanam. Kalau dilarang, bagaimana mereka bisa makan? Itu malah menciptakan masalah baru,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan pentingnya koordinasi satu pintu antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan. Selain itu, Ia juga meminta Komisi XIII untuk mengawal agar masyarakat di kawasan Tesso Nilo tetap diperbolehkan masuk hutan dan memetik hasil perkebunan yang telah mereka tanam.
“Masyarakat paling punya 2 sampai 5 hektare. Jangan sembarangan ini ditambahkan realokasi itu dicabut, batal gitu jangan ditunda bahasanya jangan ditunda tapi dibatalkan,” tegas Kartika.
Baca juga: Jatam Menilai Pemerintah Sedang Memoles Citra Lewat Lahan Tambang Bermasalah
Siti pun menyebut rekomendasi Komnas HAM selama ini sudah lebih berpihak dan harus diperkuat. Ia juga meminta agar penetapan kawasan yang berdampak pada relokasi warga dicabut, bukan sekadar ditunda.
“Warga sudah hidup di sana jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan ada masyarakat adat Talang Mamak yang bergantung penuh pada lahan itu. Jadi kalau mau relokasi, harus ada prosedur, ganti rugi, dan jangan semena-mena. Kalau tidak, ini melanggar cita-cita Presiden yang ingin rakyat sejahtera,” papar dia.
Sebelumnya, Pimpinan DPR telah menyatakan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada 2 Oktober mendatang. Komisi XIII akan mengawal kasus agraria di Tesso Nilo untuk menjadi salah satu prioritas pembahasan.
“Supaya tuntas, ada jaminan hukum, apalagi yang sudah punya sertifikat hak milik dan membayar pajak. Jangan sampai rakyat dikalahkan oleh kepentingan oknum menggunakan alat kekuasaan,” tegas Sugiat. [WLC02]
Sumber: DPR







Discussion about this post