2.Minimnya sosialiasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah.
3.Kondisi saat ini, masyarakat Wadas mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Mereka terbagi atas dua kelompok, yakni warga yang mendukung dan menolak penambangan.
4.Memang benar pada 8 Februari 2022 terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan ada tindakan kekerasan dalam proses penangkapan.
Baca Juga: Akun Medsos Ketua Umum AJI Indonesia Diretas dan Disalahgunakan
5.Ada pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya. Sikap penolakan warga atas penambangan harus tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan.
6.Ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah.
7.Ada pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat kepolisian.
8.Masih terdapat pengabaian atau tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh kepolisian.
Dampak peristiwa tersebut, warga Wadas mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.
Baca Juga: IKN Kantong Sebaran Orangutan? Begini Penjelasan Kementerian LHK
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Kepada semua pihak, termasuk Gubernur Jateng dan Kapolda Jateng untuk menjamin peristiwa tersebut tidak berulang kembali ke depan.
2.Gubernur Jateng melakukan evaluasi secara serius dan menyeluruh pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas; memastikan ada perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran; pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas; mengupayakan pemulihan (trauma healing) terhadap masyarakat korban kekerasan, korban trauma kekerasan, dan korban perundungan; menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Wadas, apabila nanti ada solusi yang diterima oleh semua pihak; menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Wadas; memastikan partisipasi atau keterlibatan warga Desa Wadas (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC (Free and Prior Informed Consent) dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas.
Baca Juga: Bayi Orangutan Kalimantan ke-102 Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau

3.Kapolda Jateng melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP; melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force); memastikan berlangsungnya upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
4.Menteri PUPR Cq. Dirjen Sumber Daya Air Cq. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak harus memperhitungkan dinamika dan realitas sosial masyarakat atas setiap langkah yang diambil dan memastikan bahwa prinsip hak asasi manusia menjadi dasar pengambilan keputusan; melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi dan atau merumuskan solusi, konsep, perencanaan, penyusunan program, tata kelola dan strategi penyelesaian atas dampak pembangunan Bendungan Bener dengan berbagai pendekatan, tidak sekedar mempertimbangkan aspek ekologis tapi juga aspek sosial-ekonomi masyarakat; memastikan partisipasi atau keterlibatan warga (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas; dalam membangun Bendungan Bener senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM.
Baca Juga: Ingin Menang Kontes, Ini Tips Budidaya Ikan Guppy
Hak warga untuk menolak telah diabaikan
Menanggapi hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan temuan Komnas HAM menguatkan yang telah disuarakan sebelumnya oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI/LBH Yogyakarta dan Amnesty. Bahwa hak warga Wadas untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan.
Hasil temuan juga menguatkan praktik penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga. Juga temuan adanya kekerasan, antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang.
“Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga,” kata Usman dalam siaran pers, Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Munif Ghulamahdi: Teknologi Budidaya Jenuh Air Jadi Solusi Kelangkaan Kedelai
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga. Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan.
Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 setidaknya ada 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi. Pasal 2 Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB disebutkan, bahwa Negara memiliki hak dan tugas untuk memformulasikan kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh populasi dan individu atas dasar keaktifan, kebebasan dan partisipasi yang bermakna mereka dalam pembangunan dan distribusi yang adil atas manfaat yang dihasilkan. [WLC02]
Discussion about this post