Sabtu, 10 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komnas HAM: Benar, Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan dalam Pengukuran Lahan di Desa Wadas

Jumat, 25 Februari 2022
A A
Personel Kepolisian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa, 8 Februari 2022. Foto tangkap layar akun Instagram GEMPADEWA.

Personel Kepolisian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa, 8 Februari 2022. Foto tangkap layar akun Instagram GEMPADEWA.

Share on FacebookShare on Twitter

2.Minimnya sosialiasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah.

3.Kondisi saat ini, masyarakat Wadas mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Mereka terbagi atas dua kelompok, yakni warga yang mendukung dan menolak penambangan.

4.Memang benar pada 8 Februari 2022 terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan ada tindakan kekerasan dalam proses penangkapan.

Baca Juga: Akun Medsos Ketua Umum AJI Indonesia Diretas dan Disalahgunakan

5.Ada pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya. Sikap penolakan warga atas penambangan harus tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan.

6.Ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah.

7.Ada pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat kepolisian.

8.Masih terdapat pengabaian atau tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh kepolisian.
Dampak peristiwa tersebut, warga Wadas mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.

Baca Juga: IKN Kantong Sebaran Orangutan? Begini Penjelasan Kementerian LHK

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Kepada semua pihak, termasuk Gubernur Jateng dan Kapolda Jateng untuk menjamin peristiwa tersebut tidak berulang kembali ke depan.

2.Gubernur Jateng melakukan evaluasi secara serius dan menyeluruh pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas; memastikan ada perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran; pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas; mengupayakan pemulihan (trauma healing) terhadap masyarakat korban kekerasan, korban trauma kekerasan, dan korban perundungan; menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Wadas, apabila nanti ada solusi yang diterima oleh semua pihak; menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Wadas; memastikan partisipasi atau keterlibatan warga Desa Wadas (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC (Free and Prior Informed Consent) dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas.

Baca Juga: Bayi Orangutan Kalimantan ke-102 Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau

Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.
Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.

3.Kapolda Jateng melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP; melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force); memastikan berlangsungnya upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

4.Menteri PUPR Cq. Dirjen Sumber Daya Air Cq. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak harus memperhitungkan dinamika dan realitas sosial masyarakat atas setiap langkah yang diambil dan memastikan bahwa prinsip hak asasi manusia menjadi dasar pengambilan keputusan; melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi dan atau merumuskan solusi, konsep, perencanaan, penyusunan program, tata kelola dan strategi penyelesaian atas dampak pembangunan Bendungan Bener dengan berbagai pendekatan, tidak sekedar mempertimbangkan aspek ekologis tapi juga aspek sosial-ekonomi masyarakat; memastikan partisipasi atau keterlibatan warga (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas; dalam membangun Bendungan Bener senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM.

Baca Juga: Ingin Menang Kontes, Ini Tips Budidaya Ikan Guppy

Hak warga untuk menolak telah diabaikan

Menanggapi hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan temuan Komnas HAM menguatkan yang telah disuarakan sebelumnya oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI/LBH Yogyakarta dan Amnesty. Bahwa hak warga Wadas untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan.

Hasil temuan juga menguatkan praktik penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga. Juga temuan adanya kekerasan, antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang.

“Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga,” kata Usman dalam siaran pers, Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Munif Ghulamahdi: Teknologi Budidaya Jenuh Air Jadi Solusi Kelangkaan Kedelai

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga. Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan.

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 setidaknya ada 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi. Pasal 2 Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB disebutkan, bahwa Negara memiliki hak dan tugas untuk memformulasikan kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh populasi dan individu atas dasar keaktifan, kebebasan dan partisipasi yang bermakna mereka dalam pembangunan dan distribusi yang adil atas manfaat yang dihasilkan. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Amnesty International IndonesiaDesa WadasExcessive Use of ForceFPICFree and Prior Informed ConsentIzin Usaha PertambanganKomnas HAMpenggunaan kekuatan secara berlebihantrauma healing

Editor

Next Post
Kerusakan bangunan dampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,1 di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat pagi, 25 Februari 2022. Foto Ist.

Gempa Pasaman Barat, Tujuh Orang Meninggal Dunia

Discussion about this post

TERKINI

  • Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.comJanji Komisi IV DPR, Revisi UU Kehutanan Terbuka hingga Ada Pengakuan Hutan Adat
    In Lingkungan
    Kamis, 8 Mei 2025
  • Dosen FH UGM, Yance Arizona. Foto Donnie/UGM.Yance Arizona, RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2025 Tapi Perlu Pembaruan Draf Lagi
    In Sosok
    Kamis, 8 Mei 2025
  • Ilustrasi bumi. Foto geralt/pixabay.com.GeoAI, Sistem Prediksi Suhu Permukaan Bumi untuk Adaptasi Iklim
    In IPTEK
    Rabu, 7 Mei 2025
  • Ilustrasi cuaca panas. Foto alba1970/pixabay.com.BMKG Catat 2024 Jadi Tahun Terpanas
    In News
    Rabu, 7 Mei 2025
  • Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan sampaikan laporan penanganan kasus Januari-April 2025, 6 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Januari-April 2025, Pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Capai 90 Kasus
    In News
    Selasa, 6 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media