Wanaloka.com – Dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan (Excessive Use of Force) oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah saat pengukuran lahan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dibebaskan untuk penambangan batuan andesit pada 8 Februari 2022, akhirnya terjawab. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon dengan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut. Investigasi dilakukan pada 11-14 Februari 2022 sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89 ayat (3), Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam konferensi pers secara daring pada 24 Februari 2022, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Beka Ulung Hapsara dan M. Choirul Anam menjelaskan yang dilakukan tim Komnas HAM dalam investigasi. Meliputi meminta keterangan dan informasi kepada Gubernur dan jajaran Pemerintahan Jateng, warga yang setuju penambangan, warga yang menolak penambangan, saksi warga yang mengalami penangkapan disertai kekerasan, Kapolres Purworejo dan jajaran, Kapolda dan pejabat utama Polda Jateng. Juga meminta informasi secara tertulis kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Kepala RS PKU Muhammadiyah Gamping, dan mengumpulkan video dan foto serta informasi lain dari berbagai sumber terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Warga Wadas Aksi di Kantor ESDM: Cabut Pernyataan Penambangan Andesit Tak Butuh Izin
Tim Komnas HAM kemudian merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan faktual, antara lain:
1.Pada 8 Februari 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Purworejo dan BBWSSO yang dibantu aparat kepolisian gabungan Polda Jawa Tengah (selanjutnya disebut Tim Pengukuran Lahan). Pengukuran dilakukan pada bidang lahan yang telah disetujui oleh pemiliknya untuk dijadikan lokasi penambangan batuan andesit guna pembangunan Bendungan Bener.
2.Pengukuran dilakukan dengan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pengukuran pada 14-15 Juli 2021 mengalami hambatan dari pihak yang menolak penambangan.
3.Saat Tim Pengukuran Lahan menuju lokasi bidang, bersamaan dengan acara Mujahadah oleh sejumlah warga yang menolak penambangan di lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas. Dengan mempertimbangan eskalasi potensi kerawanan, pihak kepolisian berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk mencegah terjadinya bentrokan dengan cara membuat pagar betis di depan masjid.
Baca Juga: Gempa Pasaman Barat, BNPB: 2 Orang Meninggal, 20 Orang Luka-luka
4.Dari sejumlah keterangan saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM menemukan ada tindakan kekerasan saat penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap warga Wadas yang menolak penambangan. Akibatnya, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya. Namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.
5.Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman pada saat proses penangkapan. Berdasarkan temuan Komnas HAM terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022 dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.
6.Komnas HAM menemukan beberapa warga mengalami ketakutan hingga 4-5 hari setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Selain itu, ditemukan potensial traumatik, khususnya terhadap perempuan dan anak.
7.Komnas HAM juga mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, di antaranya sepeda motor dan handphone. Pada 21 Februari 2022 barang milik warga berupa dua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara empat unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo.
8.Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personil yang terdiri dari 200 orang personil berseragam dan 50 orang personil berpakaian sipil. Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personil.
9. Komnas HAM menemukan fakta adanya keterbatasan akses informasi karena lemahnya sinyal atau jaringan komunikasi.
Baca Juga: Kerusakan Bangunan Dampak Gempa M6,1 di Pasaman Barat
10.Komnas HAM memperoleh komitmen dari Kapolda Jateng dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP.
11.Dalam relasi sosial kehidupan masyarakat Wadas, terdapat kelompok yang mendukung dan menolak yang saat ini kondisinya renggang, tidak terlibat dalam acara bersama, seperti keagamaan dan acara sosial, untuk perempuan dan anak-anak mengalami perundungan. Bahkan beberapa di antaranya berproses hukum di Polres Purworejo.
12.Tidak hanya warga yang menolak penambangan yang khawatir soal dampak yang ditimbulkan dari penambangan, warga Wadas yang mendukung juga mengalami situasi ketidakpastian karena tidak ada kejelasan waktu kapan selesainya pengukuran dan penerimaan pembayaran ganti untung atas tanah mereka.
13.Warga Wadas, baik yang menolak maupun mendukung penambangan meminta Komnas HAM dapat berperan untuk mengupayakan dialog dengan pembuat kebijakan dan bertindak adil dalam mencari solusi bersama termasuk berimbang dalam mengeluarkan pernyataan (statement) ke publik.
Baca Juga: Kata Sandi Rentan Peretasan, Biometrik Jadi Solusi Keamanan Digital
Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Sebelum peristiwa kekerasan tanggal 8 Februari 2022 terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent), bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek penambangan batuan andesit yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka.
Discussion about this post