Wanaloka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). merespons peristiwa kericuhan yang terjadi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari 2022.
Komnas HAM meminta Polres Purworejo melepaskan warga, menyerukan agar menunda pengukuran lahan di Desa Wadas. Juga meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara merespons kericuhan yang terjadi di Desa Wadas pada Selasa, 8 Februari 2022. Kericuhan terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Baca Juga: Walhi Yogyakarta Desak Kapolri Beri Perhatian Peristiwa di Desa Wadas
“Komnas HAM RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry,” kata Beka Ulung Hapsara dalam siaran pers yang diunggah di halaman resmi Komnas HAM, Rabu, 9 Februari 2022.
“Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Beka.
Baca Juga: Apakah Vaksin Efektif Mencegah Penularan Varian Covid-19, Ini Simulasinya
Menyikapi peristiwa tersebut, Beka meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Discussion about this post