Pelemahan Perlawanan
Dalam pandangan Ilham, polemik soal izin tambang untuk kampus merupakan perang posisi atau perang wacana. Mengutip Gramsci, perang posisi untuk pencapaian hegemoni. Perang ini dilakukan pada tingkat masyarakat sipil.
“Pada satu sisi, ada wacana konsesi tambang yang harus disukseskan. Pada sisi lain, banyak resistensi terhadap praktik-praktik tambang yang memang terbukti merusak lingkungan. Lalu, dimunculkanlah wacana tandingan bahwa mereka yang punya tradisi moralitas dan intelektualitas terlibat pengelolaan tambang. Ini kan untuk meredam kritik dan perlawanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ilham, isu mengenai izin tambang bagi kampus merupakan bentuk desentralisasi pengelolaan tambang. Pengelolaan tambang yang semula terpusat kini diserahkan kepada aktor-aktor subnasional, seperti ormas dan perguruan tinggi. Secara psikologis, upaya itu agar isu tambang bisa diterima oleh khalayak. Sebab, dalam banyak kasus, persoalan tambang cenderung diwarnai konflik, baik vertikal maupun horizontal.
Baca Juga: Perlu Penilaian Kerugian Lingkungan yang Inovatif untuk Pemulihan Ekosistem
“Kelas penguasa melihat bahwa gerakan sosial dimotori kelas menengah. Untuk mengurangi resistensi itu, maka dibangunlah wacana tandingan bahwa kampus mengelola tambang,” kata dia.
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Akbar Reza sependapat dengan Ilham. Bila diperhatikan, isu soal izin kelola tambang untuk kampus seperti cek ombak. Lempar dahulu wacananya untuk melihat respons masyarakat sipil, lalu pemerintah akan mengambil sikap.
“Ini disebut viral based policy, kebijakan yang berbasis sifatnya viral. Itulah mengapa diskusi-diskusi seperti ini sangat penting untuk menjaga kompas diri bahwa ruang ini bukan sekadar intelektual, tapi juga spiritual,” ujarnya.
Hal lain yang meresahkan, sambung Reza, civitas akademika menjadi tameng untuk legitimasi moral atau intelektual. Ketika kampus terlibat pengelolaan tambang, maka yang dibutuhkan bukan hanya kapital, tapi juga kompetensi. Kenyataannya, tidak semua akademisi memiliki kompetensi mengelola tambang.
Baca Juga: Teh Tubruk, Solusi Aman Menghindari Mikroplastik dari Kantong Teh Celup
“Akhirnya, hanya kampus yang punya kapital dan jaringan yang akan mendapat WIUP. Lalu, bagaimana dengan kampus-kampus yang punya akses terbatas? Ya, tetap diadu antara sipil dengan sipil,” kata Reza.
Sejalan dengan pandangan Ilham dan Reza, ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, izin tambang bagi perguruan tinggi bukan sekadar bisnis, tetapi mencerminkan nafsu manusia yang berupaya memecah belah kampus. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pengkritik terhadap perilaku negara, kini dijadikan target untuk dipecah belah.
Fenomena ini mirip dengan upaya membelah ormas, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Awalnya berbasis keadaban, tetapi kemudian terdorong ke arah perhitungan ekonomi. Kampus kini berada dalam ancaman serupa, di mana berbagai kepentingan berupaya mengarahkan institusi akademik ke ranah keuntungan bisnis tambang yang berimplikasi pada fragmentasi internal.
Baca Juga: Konsep Giant Sea Wall Versi Ahli yang Diklaim Tidak Meminggirkan Nelayan
Saat ini, wacana yang berkembang di dalam kampus bukan lagi soal bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi bagaimana cara mengekstraksi kekayaan alam. Hal ini mengubah esensi kampus sebagai tempat pembelajaran menjadi sekadar alat untuk meraup keuntungan.
“Kampus-kampus dan organisasi akademik harus bersatu. Gerakan ini perlu dikonsolidasikan agar lebih efektif dalam menekan penguasa untuk mencabut kebijakan terkait konsesi tambang bagi kampus,” ujar Feri. [WLC01]
Discussion about this post