“Apabila mereka memang terdampak langsung dan harus mengungsi di rumah keluarganya, tidak apa-apa, haknya juga akan diberikan kalau rumahnya rusak, hilang, rusak berat, mereka juga mendapatkan dana tunggu hunian,” tegasnya.
Suharyanto mengatakan, masa tanggap darurat ditargetkan selesai dalam dua minggu ini, dan tidak diperpanjang.
Baca juga: Longsor Bandung Barat, 17 Jenazah Ditemukan dan Warga di Lokasi Rawan akan Direlokasi
Terkait proses pemulihan, BNPB dan pemerintah daerah telah mendata sebanyakl 48 unit rumah penduduk rusak berat atau hancur akibat longsor. Suharyanto menegaskan, perlunya identifikasi rumah-rumah yang terancam dan harus direlokasi.
“Badan Geologi, Kementerian ESDM juga sedang mendata, kira-kira di samping 48 unit rumah tadi, apakah ada rumah-rumah masyarakat yang memang harus direlokasi,” ujar Suharyanto.
BNPB meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mencari lokasi yang diperuntukkan bagi warga yang akan direlokasi. [Soetana Monang Hasibuan]







Discussion about this post