Wanaloka.com – Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) bersama Anggota Organisasi Tani, yakni Pemersatuan Petani Cianjur (PPC), Pergerakan Patani Banten (P2B), Persaudaraan Petani Suryakencana Sukabumi (PPSS) serta gerakan rakyat dan jaringan masyarakat sipil kembali menggelar aksi petani di depan Gedung DPR RI, Kamis, 2 Oktober 2025. Aksi digelar untuk mengawal dan memastikan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk DPR RI betul-betul direalisasikan hari ini.
“KPA juga ingin memastikan pansus yang dibentuk, nilai-nilai, semangat, fungsi kelembagaan dan mekanisme kerjanya nanti sesuai dengan aspirasi rakyat, dan melibatkan CSO dan organisasi rakyat secara aktif dan bermakna,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika.
Juga memastikan pansus harus betul-betul mengawasi dan memastikan pelaksanaan reforma agraria yang mecakup tiga pekerjaan utama. Meliputi redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural dan pengembangan ekonomi di lokasi reforma agraria oleh Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) dan mitra Kementrian/Lembaga ke depan sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).
Baca juga: Pansus Reforma Agraria akan Bahas RUU Pertanahan hingga Digitalisasi Sertifikat Tanah
Ke depan, pansus ini juga harus ikut mendesakan solusi-solusi baru atas berbagai hambatan yang menyumbat pencapian keadilan sosial melalui reforma agraria. Antara lain soal diskresi hukum mengatasi sumbatan reforma agraria di BUMN (PTPN/Perhutani) atau alasan klasik dan berulang-ulang para menteri dalam 10 tahun terakhit soal ketiadaan anggaran bagi reforma agraria.
Tidak dijalankannya reforma agraria selama 65 tahun terakhir telah melahirkan 24 masalah agraria struktural yang semakin meningkatkan angka kemiskinan dan memperlebar ketimpangan sosial-ekonomi di tengah masyarakat.
“Situasi krisis ini harus direspon secara cepat dan tepat oleh penyelenggara negara, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tegas Dewi.
Baca juga: Menabur Pupuk Hayati dengan Teknologi Drone Spray
Pansus yang dibentuk harus mampu menjadi terobosan politik dan hukum atas kemacetan pelaksanaan reforma agraria selama ini, baik dari sisi tumpang tindih kebijakan, kelembagaan, anggaran dan pelaksanaan di lapangan. Pansus pun harus mampu menjadi katalisator dari pelaksanaan reforma agraria sejati sesuai mandat TAP MPR RI No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam dan UUPA 1960 melalui fungsi pengawasan dan evaluasinya.
“Kami juga mengingatkan DPR untuk segera mendorong Presiden membentuk Badan Reforma Agraria Nasional mengingat urgensi keberadaan kelembagaan ini,” ucap dia.
BP-RAN harus bersifat otoritatif dan eksekutorial yang berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden, dengan mandat khusus dan terkonsentrasi dalam kerja-kera pelaksanaan reforma agraria.
Baca juga: Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Menjadi Daerah Tercemar Radiasi Cesium-137







Discussion about this post