Wanaloka.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengecam keras penggusuran PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat Natinggir di Desa Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.
Perusahaan ini diduga telah berulang kali menggusur komunitas-komunitas Masyarakat Adat Tano Batak di kawasan Danau Toba, untuk hutan tanaman industri (HTI) eukaliptus. Selain tindak kriminalitas terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya, penggusuran PT TPL disertai berbagai tindakan kekerasan yang semakin kejam dan tak terkendali.
Kamis, 7 Agustus 2025, sejak pukul 08.00 WIB, ratusan karyawan dan petugas keamanan PT TPL kembali menggusur masyarakat adat dari wilayah adatnya. Pihak TPL berupaya menanami eukaliptus di atas lahan pertanian masyarakat adat. Masyarakat adat Natingir yang berupaya menghentikan aksi tersebut mendapat berbagai tindakan kekerasan, hingga satu orang mengalami luka di bagian leher.
Baca juga: Riset Paleotsunami, Pembangunan Infrastuktur Selatan Jawa Perbesar Risiko Dampak Tsunami
Pihak TPL juga diduga melakukan pengrusakan pemukiman masyarakat adat Natinggir dan kekerasan pada anak-anak serta pejuang agraria yang mendampingi masyarakat adat. Ada lemparan batu ke rumah-rumah masyarakat, padahal anak-anak sedang berada di rumah tersebut. Empat staff KSPPM yang sedang mendampingi di Natinggir turut menjadi sasaran dalam penggusuran ini.
“Penggusuran ini menambah catatan dugaan kejahatan TPL kepada konstitusi agraria serta memperparah krisis agraria yang ada di Sumatera Utara,” kata Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam siaran tertulis tertaggal 7 Agustus 2025.
Monopoli 40 tahun
Perusahaan ini disinyalir lebih dari empat dekade memonopoli tanah seluas 291.263 hektar di Sumatera Utara. Atas nama HTI, TPL diduga merampas wilayah adat milik 23 komunitas Masyarakat Adat di 12 kabupaten, dengan total luasan 33.422,37 hektare. Penggusuran ini telah mengorbankan 470 masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya. Sebanyak 2 orang meninggal, 208 orang dianiaya, dan 260 orang dikriminalisasi.
Baca juga: Kemenhut Klaim Pembangunan Fasilitas Wisata TN Komodo di Zona Pemanfaatan
“Belum lagi tindakan perbudakan modern yang dilakukan PT TPL kepada para pekerjanya,” imbuh Dewi.
Usaha TPL ini dilaksanakan dengan melanggar konstitusi, sebab operasinya illegal atau tidak dibenarkan secara hukum. Area konsesi di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 11.582,22 hektare, di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) 122.368,91 hektare, di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 12.017,43 hektare, di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) 1,9 hektare, dan di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) 21.917,59 hektare.
Dari 188.055 hektare konsesi TPL atau setidaknya 28 persen (52.668,66 hektar) adalah ilegal karena berada di atas HL, HPK, dan APL.
Discussion about this post