Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Lahan Pertanian Ditanami Eukaliptus, Masyarakat Adat Natinggir Tergusur

Perusahaan TPL disinyalir lebih dari empat dekade memonopoli tanah seluas 291.263 hektar di Sumatera Utara. Masyarakat adat Tano Batak tergusur.

Kamis, 7 Agustus 2025
A A
Lahan masyarakat adat Natinggir yang ditanami eukaliptus oleh pihak PT Toba Pulp Lestari. Foto iklimku.org.

Lahan masyarakat adat Natinggir yang ditanami eukaliptus oleh pihak PT Toba Pulp Lestari. Foto iklimku.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengecam keras penggusuran PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat Natinggir di Desa Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.

Perusahaan ini diduga telah berulang kali menggusur komunitas-komunitas Masyarakat Adat Tano Batak di kawasan Danau Toba, untuk hutan tanaman industri (HTI) eukaliptus. Selain tindak kriminalitas terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya, penggusuran PT TPL disertai berbagai tindakan kekerasan yang semakin kejam dan tak terkendali.

Kamis, 7 Agustus 2025, sejak pukul 08.00 WIB, ratusan karyawan dan petugas keamanan PT TPL kembali menggusur masyarakat adat dari wilayah adatnya. Pihak TPL berupaya menanami eukaliptus di atas lahan pertanian masyarakat adat. Masyarakat adat Natingir yang berupaya menghentikan aksi tersebut mendapat berbagai tindakan kekerasan, hingga satu orang mengalami luka di bagian leher.

Baca juga: Riset Paleotsunami, Pembangunan Infrastuktur Selatan Jawa Perbesar Risiko Dampak Tsunami

Pihak TPL juga diduga melakukan pengrusakan pemukiman masyarakat adat Natinggir dan kekerasan pada anak-anak serta pejuang agraria yang mendampingi masyarakat adat. Ada lemparan batu ke rumah-rumah masyarakat, padahal anak-anak sedang berada di rumah tersebut. Empat staff KSPPM yang sedang mendampingi di Natinggir turut menjadi sasaran dalam penggusuran ini.

“Penggusuran ini menambah catatan dugaan kejahatan TPL kepada konstitusi agraria serta memperparah krisis agraria yang ada di Sumatera Utara,” kata Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam siaran tertulis tertaggal 7 Agustus 2025.

Monopoli 40 tahun

Perusahaan ini disinyalir lebih dari empat dekade memonopoli tanah seluas 291.263 hektar di Sumatera Utara. Atas nama HTI, TPL diduga merampas wilayah adat milik 23 komunitas Masyarakat Adat di 12 kabupaten, dengan total luasan 33.422,37 hektare. Penggusuran ini telah mengorbankan 470 masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya. Sebanyak 2 orang meninggal, 208 orang dianiaya, dan 260 orang dikriminalisasi.

Baca juga: Kemenhut Klaim Pembangunan Fasilitas Wisata TN Komodo di Zona Pemanfaatan

“Belum lagi tindakan perbudakan modern yang dilakukan PT TPL kepada para pekerjanya,” imbuh Dewi.

Usaha TPL ini dilaksanakan dengan melanggar konstitusi, sebab operasinya illegal atau tidak dibenarkan secara hukum. Area konsesi di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 11.582,22 hektare, di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) 122.368,91 hektare, di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 12.017,43 hektare, di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) 1,9 hektare, dan di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) 21.917,59 hektare.

Dari 188.055 hektare konsesi TPL atau setidaknya 28 persen (52.668,66 hektar) adalah ilegal karena berada di atas HL, HPK, dan APL.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Danau TobaKomunitas Masyarakat Adat Tano BatakKonsorsium Pembaruan AgrariaKSPPMMasyarakat adat Natinggir

Editor

Next Post
Ular piton. Foto nature_with_eshan/pixabay.com.

Deforestasi Penyebab Utama Konflik Ular Piton dengan Manusia

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media