Kamis, 12 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Rabu, 23 Juli 2025
A A
Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.

Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.

Share on FacebookShare on Twitter

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan proses legislasi terhadap RUU ini sudah berjalan dan tengah berada dalam tahap harmonisasi di DPR. Ia memastikan masukan dari mahasiswa akan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi undang-undang tersebut.

“Tentunya dengan kehadiran adik-adik ini lebih menambah khasanah yang menjadi masukan tidak terpisahkan dari pembuatan undang-undang tersebut,” imbuh dia.

Baca juga: Bambang Hero, Ada Dua Rekomendasi Hadapi Peningkatan Karhutla Ekstrem

Tahap menerima masukan ahli

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menilai RUU Masyarakat Adat atau RUU Masyarakat Hukum Adat penting mengingat aturan terkait masyarakat adat tersebar dalam berbagai perundang-undangan. Akibatnya, menimbulkan kendala penanganan isu-isu yang menyangkut hak dan keberadaan masyarakat adat.

“Masyarakat adat di sejumlah daerah masih menghadapi berbagai persoalan yang mengancam kehidupan mereka, sehingga RUU ini penting untuk disahkan menjadi UU,” kata Martin saat diskusi dengan pakar mengenai RUU ini di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen DPR, Jumat, 11 Juli 2025.

Hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, hak untuk menjalankan hukum dan/atau peradilan adat, hak ulayat, dan hak kolektif perempuan adat menjadi salah satu yang dimasukan dalam pembahasan RUU Hukum Adat.

Baca juga: Hasil Tinjauan BNPB, Kebakaran Lahan dan Hutan Terjadi di Seluruh Wilayah Riau

Persoalan lain, menurut Anggota Baleg DPR, Daniel Johan, perlu ada penyamaan pemahaman, persepsi terkait keberadaan, hak-hak, dan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tidak terpisahkan dari keutuhan bangsa. Mengingat posisi strategis masyarakat adat sebagai pondasi keberadaan NKRI. Dengan memperkuat dan menjadikannya sebagai penopang NKRI, keberadaan masyarakat adat dipastikan akan menjadi modal kultural untuk menjaga NKRI di masa depan.

“Terdapat permasalahan RUU ini, salah satunya pengakuan atas tanah dan wilayahnya dulit. RUU ini masih menunjukan beberapa kelemahan termasuk kurang koordinasi antar kementerian untuk mengkonsolidasi masyarakat adat,” ungkap dia.

Saat ini, RUU itu dalam tahap menerima masukan dari beberapa ahli. Baik Martin maupun Daniel optimistis RUU ini akan mengalami kemajuan pada masa kerja DPR periode saat ini. Mereka berharap dukungan politik yang lebih solid ketimbang periode sebelumnya. Dengan masuknya kembali RUU Masyarakat Adat dalam Prolegnas 2025 dan adanya dukungan dari pimpinan DPR, harapan akan lahirnya payung hukum yang adil dan menyeluruh bagi masyarakat adat kian terbuka.

“RUU ini menjadi salah satu RUU yang tidak kunjung selesai. Menjadi tugas dan tanggung jawab kami di Badan Legislasi untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang,” janji Daniel. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Legislatif DPR RIKomisi XIII DPR RILembaga Eksekutif Mahasiswa UIIRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.

Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media