Lebih lanjut, Dewi menyampaikan proses legislasi terhadap RUU ini sudah berjalan dan tengah berada dalam tahap harmonisasi di DPR. Ia memastikan masukan dari mahasiswa akan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi undang-undang tersebut.
“Tentunya dengan kehadiran adik-adik ini lebih menambah khasanah yang menjadi masukan tidak terpisahkan dari pembuatan undang-undang tersebut,” imbuh dia.
Baca juga: Bambang Hero, Ada Dua Rekomendasi Hadapi Peningkatan Karhutla Ekstrem
Tahap menerima masukan ahli
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menilai RUU Masyarakat Adat atau RUU Masyarakat Hukum Adat penting mengingat aturan terkait masyarakat adat tersebar dalam berbagai perundang-undangan. Akibatnya, menimbulkan kendala penanganan isu-isu yang menyangkut hak dan keberadaan masyarakat adat.
“Masyarakat adat di sejumlah daerah masih menghadapi berbagai persoalan yang mengancam kehidupan mereka, sehingga RUU ini penting untuk disahkan menjadi UU,” kata Martin saat diskusi dengan pakar mengenai RUU ini di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen DPR, Jumat, 11 Juli 2025.
Hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, hak untuk menjalankan hukum dan/atau peradilan adat, hak ulayat, dan hak kolektif perempuan adat menjadi salah satu yang dimasukan dalam pembahasan RUU Hukum Adat.
Baca juga: Hasil Tinjauan BNPB, Kebakaran Lahan dan Hutan Terjadi di Seluruh Wilayah Riau
Persoalan lain, menurut Anggota Baleg DPR, Daniel Johan, perlu ada penyamaan pemahaman, persepsi terkait keberadaan, hak-hak, dan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tidak terpisahkan dari keutuhan bangsa. Mengingat posisi strategis masyarakat adat sebagai pondasi keberadaan NKRI. Dengan memperkuat dan menjadikannya sebagai penopang NKRI, keberadaan masyarakat adat dipastikan akan menjadi modal kultural untuk menjaga NKRI di masa depan.
“Terdapat permasalahan RUU ini, salah satunya pengakuan atas tanah dan wilayahnya dulit. RUU ini masih menunjukan beberapa kelemahan termasuk kurang koordinasi antar kementerian untuk mengkonsolidasi masyarakat adat,” ungkap dia.
Saat ini, RUU itu dalam tahap menerima masukan dari beberapa ahli. Baik Martin maupun Daniel optimistis RUU ini akan mengalami kemajuan pada masa kerja DPR periode saat ini. Mereka berharap dukungan politik yang lebih solid ketimbang periode sebelumnya. Dengan masuknya kembali RUU Masyarakat Adat dalam Prolegnas 2025 dan adanya dukungan dari pimpinan DPR, harapan akan lahirnya payung hukum yang adil dan menyeluruh bagi masyarakat adat kian terbuka.
“RUU ini menjadi salah satu RUU yang tidak kunjung selesai. Menjadi tugas dan tanggung jawab kami di Badan Legislasi untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang,” janji Daniel. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post