Baca Juga: Anggota DPR dan Akademisi Satu Suara Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Antisipasi longsor susulan
Mengingat curah hujan masih tinggi, PVMBG merekomendasikan langkah antisipasi potensi longsoran susulan.
Pertama, warga yang beraktifitas di sekitar lokasi tetap waspada apabila terjadi hujan yang berlangsung lama karena dikhawatirkan terjadi longsor susulan.
Kedua, warga, aparat maupun tim yang bertugas melakukan evakuasi harus mengantisipasi potensi longsoran susulan. Sebab daerah tersebut masih rawan longsor serta material longsoran masih banyak, terutama saat turun hujan.
Baca Juga: Yang Unik dari Bencana Palu 2018 , Gempa Bumi Berpusat di Darat yang Memicu Tsunami
Ketiga, tidak melakukan pengembangan pemukiman di area terdampak pergerakan tanah.
Keempat, daerah bekas tambang ilegal harus segera direhabilitasi dengan menanami kembali vegetasi yang sesuai untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai penahan air dan tanah. Reklamasi lahan dengan menggunakan teknik penghijauan serta pengembalian kondisi tanah yang stabil adalah langkah penting dalam pemulihan lingkungan.
Kelima, di lokasi tambang legal atau bekas tambang perlu dipastikan adanya sistem drainase yang mampu menyalurkan air hujan dengan baik agar tidak terkumpul di lereng-lereng yang rawan. Sistem drainase yang baik akan mengurangi infiltrasi air yang berlebihan ke dalam tanah.
Baca Juga: Widiyatno, Perlindungan Spesies Asli dan Keragaman Genetik Hutan Tropis Lewat Enrichment Planting
Keenam, tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kestabilan lereng, seperti pemotongan lereng.
Ketujuh, penguatan pengawasan terhadap tambang ilegal disertai dengan pengaturan dan pemberian izin yang lebih ketat terhadap tambang legal dapat mengurangi aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
Kedelapan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami gerakan tanah dan mengenai dampak buruk dari tambang ilegal serta risiko yang bisa ditimbulkannya terhadap lingkungan dan keselamatan mereka sendiri.
Kesembilan, masyarakat agar selalu mengikuti arahan dari aparat pemerintah setempat dan BPBD. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM, BNPB
Discussion about this post