Wanaloka.com – Dibukanya pintu ekspor ekspor pasir laut ke luar negeri menuai polemik. Kebijakan tersebut dilegalkan usai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. Sekaligus untuk merevisi larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurut dia, PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
Bahkan Rieke mengungkapkan ada indikasi kuat bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut.
Baca Juga: Yang Unik dari Bencana Palu 2018 , Gempa Bumi Berpusat di Darat yang Memicu Tsunami
“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ungkap Rieke dalam siaran tertulis tertanggal 25 September 2024.
Ia mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut.
“Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanya dia.
Menurut Rieke, PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. Namunkewenangan tersebut harus digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.
Baca Juga: Widiyatno, Perlindungan Spesies Asli dan Keragaman Genetik Hutan Tropis Lewat Enrichment Planting
“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegas Rieke.
Dia juga menyoroti peraturan menteri yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti PP tersebut, sehingga semakin memperkuat dugaan. Bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Rieka.
Baca Juga: Kementerian ESDM Janjikan Pengembangan Geopark untuk Konservasi Warisan Geologi
Tunda ekspor pasir laut
Sementara Anggota DPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. Lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Ya, saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Muzani kepada media di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.
Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.
Baca Juga: Mengenal Bulan Mini yang Mengelilingi Bumi pada 25 dan 29 September 2024
Discussion about this post