Berdasarkan catatan Jatam Kaltim yang terhimpun sejak 2011, Sukarmin adalah korban ke-42 yang tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Negara diketahui memiliki izin tambang terbanyak di Kalimantan Timur dengan total IUP 625 dari total 1.404 IUP di Kaltim. Pada foto-foto yang diperoleh Jatam tentang lokasi lubang bekas tambang itu, tampak tidak ada pos jaga, penjaga, maupun papan peringatan yang seharusnya ada di setiap lubang tambang.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Janji: Karhutla Tanggungjawab Pangdam hingga Kapolda
“Dapat diartikan, perusahaan tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran dan tanpa pengawasan hingga menyebabkan kematian,” kata Mareta.
Kejadian yang terus berulang di perusahaan yang sama, seperti PT BBE. Seharusnya, menurut Mareta, menjadi koreksi penting dan genting yang semestinya ditindak dengan tegas. Lantaran PT BBE sudah menyebabkan kematian empat orang di lubang bekas tambang miliknya.
“Ini menunjukkan pemerintah selaku pemberi izin tambang tidak mampu mengawasi dan menjatuhkan sanksi tegas atas kejadian berulang yang dilakukan satu pihak yang sama,” imbuh Mareta.
Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai DPR Tak Jitu, Jalan Tetap Macet dan Polusi
Terkait kasus tersebut, Jatam Kaltim mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gubernur Kaltim, Bupati Kukar, dan seluruh pihak yang berwenang untuk memberi sanksi tegas dan pencabutan izin tambang PT BBE. Juga meminta perusahaan tersebut bertanggungjawab melakukan reklamasi dan pemulihan terhadap seluruh lingkungan yang dirusak, termasuk lubang tambang yang menyebabkan kematian tersebut. [WLC02]
Sumber: Jaringan Advokasi Tambang
Discussion about this post