Wanaloka.com – Masih dalam suasana peringatan Hari Nelayan, Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari dengan kasus bernomor 873 K/Pid/2021.Jo. Nomor 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr dan Nomor 922 K/Pid.Sus./2020.Jo. Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr. Putusan MA tersebut semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari, yakni Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok.
“Karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip retribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari,” kata Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam siaran pers Koalisi Selamatkan Pulau Pari tertanggal 7 April 2022.
Putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi. Mulai dari tidak adanya pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar setelah putusan banding yang sangat merugikan para pejuang Pulau Pari.
Baca Juga: Walhi: Krisis Iklim dan Penangkapan Ikan Terukur Sebabkan Jumlah Nelayan Turun
Kejanggalan dalam kasasi ini bermula pada Maret 2021 ketika warga menerima surat tembusan yang dikirim PN Jakarta Utara kepada MA perihal pengiriman berkas kasasi ketiga warga Pulau Pari untuk diperiksa MA. Surat tersebut janggal sebab selama 2 tahun 6 bulan pasca putusan pengadilan tinggi, ketiga warga dan tim kuasa hukum tidak pernah mendapatkan pemberitahuan apapun terkait upaya kasasi maupun memori kasasi yang diajukan JPU. Warga pun kehilangan kesempatan mengajukan pembelaan hukum sebelum berkas dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Pada 31 Maret 2021, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut. Dalam Memori Kasasi JPU yang didapatkan peserta saat aksi tersebut, JPU sama sekali tidak memberikan alasan kasasi sesuai ketentuan KUHAP. JPU bahkan melayangkan tuduhan serius kepada warga sebagai ‘preman yang meresahkan warga’ tanpa merujuk pada bukti apapun. Padahal berbagai saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menunjukan bahwa ketiga terdakwa tidak melakukan pemerasan. Pemungutan donasi terhadap turis juga dilakukan atas kesepakatan bersama warga untuk pemeliharaan lingkungan pantai sebagai tempat warga menggantungkan hidupnya. Hal ini bahkan dikuatkan oleh pertimbangan hakim tinggi.
Baca Juga: 2 Tahun Terakhir Tren Kasus Karhutla di 6 Provinsi Ini Turun
Warga dan kuasa hukum kemudian menyampaikan ada dugaan pelanggaran serius ketentuan KUHAP maupun Peraturan MA yang mewajibkan pemberitahuan atas upaya kasasi maupun memori kasasi untuk menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan. Pada 19 April 2021, warga dan kuasa hukum kemudian mengajukan Kontra Memori Kasasi.
Discussion about this post