Jumat, 25 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

MA Tolak Kasasi JPU, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas

Tiga nelayan Pulau Pari tak terbukti melakukan pemerasan. Akhirnya dinyatakan bebas.

Sabtu, 9 April 2022
A A
Aksi tolak kriminalisasi nelayan Pulau Pari. Foto walhi.or.id.

Aksi tolak kriminalisasi nelayan Pulau Pari. Foto walhi.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Boby, Edo, dan Baok dikriminalisasi pada 2017 dengan tuduhan melakukan pemerasan hanya karena meminta donasi Rp5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah. Putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung.

“Hakim memvonis ketiganya bebas karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945,” papar Charlie.

Baca Juga: Gempa Darat Guncang Papua dan Sulawesi Selatan

Sebelumnya, warga Pulau Pari terancam terusir dari ruang hidupnya akibat korporasi yang memiliki sertifikat-sertifikat, baik atas nama korporasi maupun perorangan. Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyebutkan ada 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan maladministrasi.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari yang teriri dari LBH Jakarta, Eksekutif Nasional Walhi. Walhi DKI Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Forum Peduli Pulau Pari menegaskan, dengan adanya putusan ini, kedudukan dan martabat para pejuangan Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara.

“Putusan ini juga semakin memperkuat warga Pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya,” imbuh Deputi Advokasi dan Jaringan KIARA, Muhammad Afif. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hari NelayankasasiKoalisi Selamatkan Pulau PariKontra Memori KasasiMAnelayan Pulau PariWalhi

Editor

Next Post
Pusat gempa Bali Magnitudo 4,6 yang terjadi pada Sabtu, 9 April 2022. Foto BMKG.

Gempa Bali, Guncangan Dirasakan hingga IV MMI di Badung

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media